Kemenag Klarifikasi Terkait Logo Halal Indonesia dan Penggunaan Huruf Arab
Sumber Foto: JPNN.com
Titik Sentris

Kemenag Klarifikasi Terkait Logo Halal Indonesia dan Penggunaan Huruf Arab

Kemenag Menjawab Isu Penghilangan Huruf Arab

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar terkait logo halal Indonesia. Ia menegaskan bahwa huruf Arab yang melambangkan halal tidak dihilangkan, melainkan disajikan dalam bentuk kaligrafi modern.

Desain Logo Halal yang Mengadaptasi Nilai Ke-Indonesiaan

Aqil juga menanggapi tuduhan bahwa logo halal terbaru terlalu Jawa sentris. Menurutnya, desain logo tersebut mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan yang kaya. Ia menjelaskan bahwa bentuk dan corak yang digunakan dalam logo mencerminkan artefak budaya yang memiliki karakteristik unik dan kuat, sehingga dapat mewakili Indonesia secara keseluruhan.

Makna di Balik Desain Logo

Logo halal Indonesia, yang terdiri dari bentuk gunungan dan motif surjan/lurik, tidak hanya terinspirasi oleh wayang, tetapi juga mengingatkan pada kubah masjid. Aqil menekankan bahwa wayang bukanlah budaya yang eksklusif milik Jawa, melainkan warisan budaya nusantara yang dapat ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.

Pengaruh Budaya dalam Logo Halal

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa salah satu inspirasi dari desain logo ini berasal dari dakwah para wali, khususnya Sunan Kalijaga, yang mengedepankan budaya dalam penyampaian pesan. Ia menilai logo baru ini lebih elegan dan estetis, serta lebih menonjol ketika disandingkan dengan logo-logo produk lainnya.