Protes Komunitas Pers Terhadap Perjanjian Dagang RI-AS yang Melemahkan Jurnalisme
Sumber Foto: Kabar Priangan
Lifestyle

Protes Komunitas Pers Terhadap Perjanjian Dagang RI-AS yang Melemahkan Jurnalisme

Sentris Media - KABAR-PRIANGAN.COM - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan yang melemahkan pers pada kesepakatan yang telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis, 19 Februari 2026.

Ketentuan itu berada pada lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Isinya berbunyi, “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”

"Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela," ujar Ketua KTP2JB, Suprapto, dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri pula Ketua KTP2JB Suprapto, Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum, Anggota KTP2JB Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih dan Alexander C Suban.

Selain itu Anggota Dewan Pers Abdul Manan, Inisiator Perpres 32 Tahun 2024 Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kamsong, Ketua Umum AJI Nany Afrida, Sekjen AJI Bayu Wardhana, Sekjen SMSI Makali Kumar, Ketua Komisi Pendidikan PWI Jufri Alkatiri, Direktur SJI PWI Marah Sakti Siregar, Waketum Serikat Perusahaan Pers Suhendro, Wakil Sekjen ATVSI Ahmad Al Hafiz, Waketum IJTI Wahyu Triyogo, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong, Ketua Indonesia Digital Association Gemi Damiano, dan Ketua PR2Media Masduki.

Mengancam upaya keberlanjutan pers

Suprapto menambahkan, perubahan kewajiban perusahaan platform digital tersebut akan mengancam upaya keberlanjutan pers yang sedang dibangun secara bersama-sama. Selain itu, publik akan merugi karena terancam tidak mendapat karya jurnalistik dan informasi berkualitas.

"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," ujarnya.