Masyarakat Adat Manusela dan Maraina Tolak Penetapan Batas Taman Nasional
Sentris Media - Masyarakat Adat Manusela dan Maraina di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, menolak penetapan tapal batas Taman Nasional Manusela yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Mereka menilai penetapan tersebut dilakukan secara sepihak dan telah memasuki wilayah adat yang berpotensi mengancam ruang hidup mereka.
Awal Kejadian
Penolakan ini terungkap dalam aksi dan pernyataan terbuka yang dilakukan oleh kedua masyarakat adat secara terpisah. Masyarakat Adat Maraina menggelar aksi penolakan pada 1 Juni 2026, di mana mereka mengenakan ikat kain merah di kepala sebagai simbol ketegasan sikap mereka dalam memperjuangkan hak-hak adat. Dalam aksi tersebut, mereka memajang beragam spanduk dan poster yang berisi tuntutan pencabutan tapal batas kawasan.
Perkembangan
Arter Ropen, seorang pemuda adat dari negeri Maraina, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan karena Masyarakat Adat tidak dilibatkan dalam proses penetapan tapal batas. Mereka mengusulkan lima tuntutan, termasuk pengembalian batas Taman Nasional Manusela ke batas awal dan transparansi terkait batas kawasan. Arter juga menyatakan kesiapan untuk membuka ruang dialog dengan pemerintah terkait tuntutan mereka.
Di sisi lain, Masyarakat Adat di Negeri Manusela juga menyampaikan penolakan terhadap tapal batas pada titik koordinat 136 dalam aksi yang berlangsung pada 25 Mei 2026. Mereka menuduh pemasangan titik koordinat tersebut cacat prosedural karena dilakukan tanpa melibatkan Masyarakat Adat. Roulands Maloy, perwakilan Masyarakat Adat, meminta agar pemasangan tapal batas itu segera dicabut, sementara Danci Maloy dari Tetua Adat Manusela menyesalkan kurangnya sosialisasi dari pihak BPKH.
Kondisi Terakhir
Sampai berita ini dilaporkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Balai Taman Nasional Manusela terkait penolakan dan pemajuan titik koordinat 136 di wilayah adat Manusela.




