Dua Mekanisme untuk Perolehan Lahan di IKN Nusantara
Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengungkapkan dua mekanisme utama dalam perolehan lahan untuk pembangunan IKN. Mekanisme tersebut meliputi pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah, dengan total lahan yang akan diamankan mencapai 256.000 hektare.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menjelaskan bahwa sekitar 65 persen dari total lahan tersebut atau hampir dua pertiga merupakan hutan tropis. Oleh karena itu, sebagian besar kawasan IKN direncanakan akan mengalami reforestasi atau penghutanan kembali. "Hanya 25 persen dari luas area 256 ribu hektare yang akan dibangun," katanya.
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan bahwa terdapat sembilan generator ekonomi yang direncanakan dalam pengembangan IKN. Dengan demikian, diharapkan pada tahun 2024, IKN dapat berfungsi sebagai super hub yang mendorong distribusi pengembangan ekonomi di Indonesia, mengubah fokus dari Jawa sentris menjadi Indonesia sentris pada tahun 2045.
Saat ini, terdapat 36.150,03 hektare hutan yang akan dibebaskan yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses validasi dan verifikasi terhadap lahan tersebut sedang berlangsung, dengan KLHK memastikan bahwa lahan tersebut dalam status 'clean and clear'.
Setelah proses validasi selesai, KLHK akan melakukan pelepasan kawasan hutan kepada Otorita IKN melalui penandatanganan berita acara serah terima. "Tim terpadu yang melakukan validasi ini telah melakukan verifikasi terhadap 36 ribu hektare lahan untuk segera diserahkan kepada kami," tambah Bambang.
Selanjutnya, setelah penandatanganan berita acara serah terima tersebut, Kementerian Keuangan akan mencatat lahan sebagai barang milik negara (BMN) dan aset dalam penguasaan (ADP) yang dapat dikembangkan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.




