UOB Kay Hian Sekuritas Ganti Nama Setelah Sanksi OJK
Sentris Media - JAKARTA - PT UOB Kay Hian Sekuritas berganti nama menjadi PT Kay Hian Sekuritas setelah dikenai sanksi pembekuan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan nama tersebut tercantum dalam pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 20 November 2025, serta OJK pada 13 Februari 2026.
Pihak BEI menegaskan bahwa meski telah berganti nama, Kay Hian Sekuritas masih resmi menjadi anggota bursa.
"Dengan adanya perubahan nama tersebut, maka kami informasikan bahwa Surat Persetujuan Anggota Bursa nomor SPAB-5/JATS/BEJ.I.1/V/1995 dan Surat Tanda Daftar Partisipan nomor STDP- 126/BEI.ANG/11-2009 serta seluruh Surat Persetujuan (izin) yang telah dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia masih tetap berlaku," tulis Irvan Susandy, Direktur BEI, dalam keterangan resmi, Kamis (26/2).
Sebagai informasi, seperti diberitakan IDNFinancials.com, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis terkait pemutakhiran data.
OJK menilai terdapat pelanggaran prosedur uji tuntas nasabah dan penggunaan informasi tidak benar dalam proses penjatahan saham. Sejumlah pihak di UOB Kay Hian Sekuritas dan UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut dikenai sanksi. (DH/ZH)




