Empat Alumni LPDP Setuju Cicil Pengembalian Dana Sanksi
Sentris Media - jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan empat alumni yang terkena sanksi telah mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
Sebagai catatan, per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tetapi mencicil,” kata Sudarto dikutip Jumat (27/2).
Sudarto menjelaskan nominal pengembalian dana pendidikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh. Pada jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp 1 miliar.
Sedangkan jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp 2 miliar.
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.
LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian.




