Uji Materiil UU Minerba: Warga Pertanyakan Peran Negara dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
JAKARTA, HUMAS MKRI – Enam warga negara mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU tersebut telah menggeser peran negara dari penguasa sumber daya alam menjadi sekadar penerima iuran dari pelaku usaha tambang.
Enam Pemohon dimaksud yaitu Wahyu Ilham Pranoto (Pemohon I), Muhammad Faza Aulya’urrahman (Pemohon II), Fauzan Akbar Mulyasyah (Pemohon III), Yudi Amsoni (Pemohon IV), Nasidi (Pemohon V), dan Sharon (Pemohon VI). Sidang pendahuluan Perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/10/2025) dengan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel, didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.
Kuasa hukum para Pemohon, Aristo Pangaribuan menyatakan bahwa UU Minerba membuka ruang privatisasi sumber daya alam yang berlebihan. Hal tersebut, menurutnya, berpotensi menyalahi semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Undang-undang ini menjadikan negara hanya sebagai penerima royalti, bukan pengelola sumber daya. Data yang kami ajukan menunjukkan bahwa porsi pendapatan negara dari royalti tambang tidak pernah melebihi 20 persen dari keuntungan perusahaan,” ujar Aristo dalam persidangan.
Para Pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Minerba, antara lain Pasal 35, 39, 79, 105 ayat (3), 128 ayat (4) dan (5), 129 ayat (1), 130 ayat (1) dan (2), 132 ayat (1) dan (2), 92, 51, 51A, 51B, 60, 60A, dan 60B. Mereka menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena mengurangi peran negara dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam.
Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 92 UU Minerba yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas hasil tambang. Ketentuan ini, menurut pemohon, menciptakan kesan kepemilikan privat atas sumber daya alam yang seharusnya dikuasai negara.
“Pasal 92 memberi kesan bahwa hasil tambang sepenuhnya milik pemegang izin, bukan negara. Ini menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi terhadap rakyat sebagai pemilik sah sumber daya alam,” jelas Aristo.
Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 51A dan 60A yang memberi kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Mereka menilai ketentuan ini menimbulkan potensi konflik kepentingan dan dapat menggerus independensi akademik karena menjadikan perguruan tinggi sebagai pihak penerima keuntungan pasif.
Dari sisi hukum tata negara, para Pemohon menilai pelimpahan kewenangan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, sebab penguasaan negara atas sumber daya alam tidak seharusnya didelegasikan kepada peraturan di bawah undang-undang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar mekanisme pemberian WIUP direvisi dengan mempertimbangkan keberadaan masyarakat hukum adat, keterlibatan warga lokal, dan kelestarian lingkungan hidup.
Memperjelas Argumentasi Kerugian
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar para pemohon menggunakan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) sebagai acuan pengajuan permohonan. Enny juga meminta para pemohon memperjelas argumentasi mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.
“Dari 15 norma yang diuji, perlu diperjelas mana yang benar-benar menimbulkan kerugian konstitusional. Jangan sampai permohonan ini hanya menunjukkan ketidaksetujuan terhadap rezim hukum yang berlaku,” kata Enny.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin 3 November 2025 pukul 12.00 WIB.




