Uji Materiil UU Minerba: Peran Negara dalam Penguasaan Sumber Daya Alam Dipertanyakan
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Uji Materiil UU Minerba: Peran Negara dalam Penguasaan Sumber Daya Alam Dipertanyakan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba, pada Senin (3/11/2025) di Ruang Sidang MK.

Sidang perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Adapun agenda persidangan yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan.

Fokus Dua Pasal Pokok

Dalam sidang tersebut, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan selaku kuasa hukum para Pemohon menjelaskan bahwa perbaikan permohonan difokuskan pada dua pasal pokok dalam UU Minerba. Dua pasal dimaksud yaitu Pasal 35 dan Pasal 92.

“Jadi, jantungnya kami identifikasi ada dua, yaitu Pasal 35 yang mengatur perizinan dari pemerintah pusat, dan Pasal 92 yang berkaitan dengan kepemilikan hasil tambang oleh pihak swasta,” ujar Aristo di hadapan majelis hakim.

Menurut Aristo, secara konseptual kedua pasal tersebut memiliki keterkaitan erat. Pasal 35 telah mengubah bentuk penguasaan negara atas sumber daya alam menjadi sekadar perizinan administratif. Sedangkan Pasal 92 menjadi konsekuensi logis dari perubahan itu karena memunculkan kepemilikan hasil tambang oleh pihak swasta.

“Kedua pasal ini membentuk satu rezim privatisasi yang utuh. Ini yang kami anggap sebagai perubahan paling mendasar dari semangat penguasaan negara atas sumber daya alam,” tambah Aristo.

Dalam perbaikan permohonan, klasifikasi para pemohon juga disederhanakan menjadi dua klaster, yaitu klaster pertama mewakili mahasiswa dan aktivis dengan kerugian potensial, serta klaster kedua mewakili warga lokal dan masyarakat hukum adat yang terdampak langsung kegiatan pertambangan.

Baca juga:

Latar Belakang Permohonan

Sebagai informasi, enam warga negara mengajukan permohonan uji materiil UU Minerba. Para Pemohon yaitu Wahyu Ilham Pranoto (Pemohon I), Muhammad Faza Aulya’urrahman (Pemohon II), Fauzan Akbar Mulyasyah (Pemohon III), Yudi Amsoni (Pemohon IV), Nasidi (Pemohon V), dan Sharon (Pemohon VI). Mereka adalah mahasiswa dan aktivis, serta warga lokal dan masyarakat hukum adat. Para Pemohon mempersoalkan pergeseran peran negara dari penguasa sumber daya alam menjadi sekadar penerima iuran dari pelaku usaha tambang.

Sidang pendahuluan perkara ini sebelumnya telah digelar di MK pada Senin (20/10/2025). Dalam sidang ini, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa UU Minerba membuka ruang privatisasi sumber daya alam yang berlebihan dan berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Undang-undang ini menjadikan negara hanya sebagai penerima royalti, bukan pengelola sumber daya. Data yang kami ajukan menunjukkan bahwa porsi pendapatan negara dari royalti tambang tidak pernah melebihi 20 persen dari keuntungan perusahaan,” ungkap Aristo kala itu.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan Pasal 35 dan Pasal 92 UU Minerba. Menurut para pemohon, pasal-pasal tersebut telah mengurangi peran negara dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam, serta berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.

Pasal 35 UU Minerba mengatur perizinan dari pemerintah pusat. Sedangkan Pasal 92 UU Minerba berkaitan dengan kepemilikan hasil tambang oleh pihak swasta. Pasal 92 yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas hasil tambang.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.