Uji Materiil Kuota Internet Prabayar Diuji di Mahkamah Konstitusi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Uji Materiil Kuota Internet Prabayar Diuji di Mahkamah Konstitusi

Sentris Media - JAKARTA, HUMAS MKRI – Achmad Safi’(Pemohon I) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (online) bersama dengan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon II) mengajukan uji materiil Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Terkait Perubahan atas Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 68/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan oleh Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Rabu (25/2/2026).

Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen menyatakan, “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: ... f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa”.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menyatakan, “Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”.

M. Ramjahif Pahisa Gorya selaku kuasa hukum para Pemohon menyebutkan norma yang diuji tidak secara tegas, eksplisit, dan limitatif melarang pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk “menghapuskan” secara sepihak hak konsumen atas “seluruh maupun sisa manfaat dari barang dan/atau jasa” yang telah dibeli dan dibayar lunas, terlebih pada barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk kuota internet. Dalam hal ini, pelaku usaha memiliki keleluasaan untuk menetapkan klausula baku berupa pembatasan masa berlaku kuota internet. Sementara penghapusan manfaat yang telah dibayarkan konsumen terjadi tanpa kompensasi dan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai.

Pemohon I berprofesi sebagai pengemudi ojek online yang dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari bergantung penuh pada akses internet melalui kuota data internet prabayar yang dibeli dari penyedia jasa telekomunikasi. Sementara terkait kerugian atas keberlakuan norma ini, Pemohon II mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja "Konsultasi Hukum Tata Negara & Kebijakan Publik" serta fungsi advokasi. Sebab, pihaknya tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti kepada masyarakat luas mengenai hak-hak yang terkait penggunaan kuota internet prabayar.

Dalam pokok permohonan dijelaskan, dengan tidak adanya kata "barang" dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen, menurut para Pemohon menjadikan batas antara "barang" dan "jasa" dalam konteks ekonomi digital modern semakin kabur, ditambah pula semakin banyak produk yang memiliki karakteristik hybrid sebagai barang sekaligus jasa. Para Pemohon mempertanyakan kategori kuota internet prabayar; sebagai "barang" ataukah "jasa". Dalam satu sisi, kuota internet dapat dikategorikan sebagai jasa telekomunikasi, karena memberikan akses terhadap layanan internet. Namun pada sisi lain, kuota internet yang dibeli dalam bentuk paket prabayar memiliki karakteristik barang karena dapat "disimpan" dalam akun konsumen, memiliki volume yang terukur (dalam GB), dan dapat "dihabiskan" secara bertahap seperti barang habis pakai. Demikian pula dengan produk-produk digital lainnya, yang memiliki karakteristik barang dan jasa.

Ketiadaan kata “barang” dalam pasal yang diuji menciptakan celah bagi pelaku usaha untuk menghindari perlindungan konsumen dengan mengklaim produk mereka adalah "jasa" ketika ingin menghindari kewajiban yang berlaku untuk barang. Sebaliknya, pelaku usaha mengklaim produk mereka adalah "barang" ketika ingin menghindari kewajiban yang berlaku untuk jasa.

Kemudian, kata "mengurangi" dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen juga mengandung keterbatasan dan ambiguitas normatif. Dengan hanya menggunakan kata "mengurangi" yang bermakna pengurangan secara parsial atau sebagian, maka rumusan norma secara literal menimbulkan area abu-abu terhadap perbuatan-perbuatan lain yang secara substantif lebih merugikan konsumen. Ketika norma a quo dikontekstualisasikan dengan sistem penghapusan sisa kuota internet prabayar, akan timbul area abu-abu apabila ingin dimaknai sebagai “mengurangi manfaat”. Sebab terdapat celah penafsiran terhadap kata "mengurangi". Penghapusan atas sisa kuota internet prabayar dapat saja ditafsirkan di luar “mengurangi”, karena “mengurangi" mengandung konotasi bahwa masih ada sisa yang dapat digunakan; sedangkan "menghapus" berarti tidak ada sisa sama sekali.

Atas dalil-dalil demikian, para Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi, membatasi waktu, atau menghapuskan manfaat barang dan/atau jasa yang telah dibayar, atau untuk mengurangi, membatasi waktu, atau menghapuskan harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli barang dan/atau jasa, termasuk barang/jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti kuota internet prabayar yang kartu prabayarnya masih aktif.” Atau sepanjang tidak dimaknai: “Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi, membatasi waktu, atau menghapuskan manfaat barang dan/atau jasa, atau untuk mengurangi, membatasi waktu, atau menghapuskan harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli barang dan/atau jasa.”

“Menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terkait perubahan atas Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Dalam penetapan tarif, ketentuan mengenai pengurangan, pembatasan waktu dan penghapusan manfaat barang dan/atau jasa yang telah dibayar tidak dapat diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti kuota internet prabayar yang kartu prabayarnya masih aktif'. Atau, sepanjang tidak dimaknai: “Dalam penetapan tarif, ketentuan mengenai pengurangan, pembatasan waktu dan penghapusan kuota internet prabayar tidak dapat diberlakukan saat kartu prabayarnya masih aktif,” ucap Yapiter Marpi selaku kuasa hukum para Pemohon lainnya dari Ruang Sidang Panel MK.

Kerugian Konstitusional

Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para Pemohon melihat secara cermat Putusan MK Nomor 23/PUU-XX/2022 tentang pengujian pasal 18 ayat (1) U Perlindingan Konsumen untuk menjadkian acuan dalam penyusunan permohonan. “Untuk dipelajari dengan melihat ketentuan yang telah diputus agar permohonan ini tidak dinyatakan nebis in idem. Lalu pada bagian legal standing ada dua Pemohon, tetapi belum ada elaborasi kerugian konstitusional yang ada pada pasal yang diuji ini jika dihubungkan dengan kerugiannya. Belum nampak betul memastikan para Pemohon mengalami kerugian dan pertentangan normanya,” jelas Ridwan.

Sementara Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebutkan perlu bagi para Pemohon untuk kedudukan hukum dan kerugian konstitusional. “Mengutip Pasal 28C ayat (2) sedangkan pada alasan permohonan tidak lagi menjadikaan pasal tersebut sebagai dasar pengujian tetapi memasukkan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, apakah ini benar? Kemudian hak-hak kerugian konstitusional dengan dasar pengujian yang berbeda,” saran Adies.

Kemudian Wakil Ketua MK Saldi meminta kepada Pemohon II selaku badan hukum privat untuk membuktikan syarat pihak yang dapat mewakili dalam mengajukan permohonan ini. “Selain itu ada buktinya mengenakan kuota berlebih, lalu gara-gara hal itu mengganggu keberlangsungan aktivitas dari Pemohon II. Jadi harus diuraikan lebih konkret, yang berkaitan dengan legal standing -nya,” terang Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan, para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Sehingga Mahkamah dapat menentukan jadwal sidang kedua untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon. (*)