Sidang Uji Materi UU Polri Terhambat, Pemohon Tak Hadir
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Sidang Uji Materi UU Polri Terhambat, Pemohon Tak Hadir

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/12/2025). Permohonan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Saymsul Jahidin.

Sejatinya, agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan untuk mendengar pokok-pokok permohonan. Akan tetapi, hingga persidangan dibuka, Pemohon tidak kunjung hadir.

“Karena belum hadir, jadi dianggap Pemohon tidak serius mengajukan permohonan ini,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan.

Sebagai tambahan informasi, Syamsul Jahidin (Pemohon) dalam Permohonan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 mengujikan Pasal 3 ayat (1) Huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Huruf c UU Kepolisian. Pemohon menilai menilai ketentuan mengenai pengamanan swakarsa dalam UU Polri bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan frasa “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” beserta penjelasannya yang mencantumkan “badan usaha di bidang jasa pengamanan” serta menyebutkan bahwa pengaturan pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam praktik.

Pemohon berpendapat bahwa penjelasan pasal telah memperluas makna norma dalam batang tubuh pasal. Padahal, dalam hukum tata negara, penjelasan undang-undang tidak boleh menambah, mengurangi, atau mengubah norma yang diatur dalam pasal utama. Akibatnya, norma tersebut dinilai membuka ruang konflik kepentingan serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut, Pemohon menilai frasa tersebut telah menempatkan satuan pengamanan (satpam) dan badan usaha jasa pengamanan seolah berada di bawah pengelolaan penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Padahal, secara yuridis, satpam merupakan pekerja swasta yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pemohon kemudian menyoroti dampak penerapan norma tersebut terhadap profesi satpam, antara lain tingginya biaya pendidikan dan pelatihan, kewajiban perpanjangan kartu tanda anggota (KTA), serta belum adanya perlindungan hukum yang memadai dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan perlakuan dibandingkan dengan aparat negara.

Selain itu, Pemohon mendalilkan bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk keterlibatan aparat kepolisian aktif dalam pengelolaan badan usaha jasa pengamanan. Hal ini dinilai mengaburkan batas antara fungsi kepolisian sebagai alat negara dan kegiatan usaha di sektor swasta.

Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Penulis: Utami Argawati.