Rapat Pleno Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Komoditas Strategis
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno bersama Pemerintah guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026. Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional melalui perlindungan dan pengelolaan komoditas unggulan secara terpadu.
Rapat pleno yang dihadiri oleh pimpinan Baleg serta perwakilan kementerian terkait ini fokus pada harmonisasi pasal-pasal yang mengatur tata niaga, perlindungan produsen domestik, hingga peningkatan nilai tambah komoditas di pasar global. RUU ini diharapkan menjadi payung hukum kuat bagi komoditas yang dinilai vital bagi ketahanan pangan dan energi nasional.
Dalam dinamika rapat, para anggota Baleg menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para petani dan pelaku usaha di sektor komoditas strategis. Pemerintah juga memaparkan perlunya simplifikasi regulasi agar produk lokal dapat lebih kompetitif dan memiliki daya tawar tinggi di kancah internasional.
Bertindak sebagai pimpinan Rapat, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKB Ahmad Iman Sukri menyatakan bahwa penyusunan RUU ini harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan keterjangkauan bagi masyarakat luas.
"Penyusunan RUU komoditas strategis memerlukan landasan teknis yang sangat kuat guna menjembatani cita-cita swasembada nasional dengan realita perdagangan global. Kita perlu memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk dalam klasifikasi strategis benar-benar mendapatkan intervensi kebijakan yang tepat, mulai dari hulu hingga ke hilir, guna memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi kesejahteraan rakyat," ujar Iman Sukri.
Beberapa poin krusial yang dibahas dalam pleno hari ini meliputi kriteria penentuan komoditas strategis, mekanisme penyangga stok nasional, hingga sanksi tegas bagi praktik spekulasi yang merugikan pasar. Pemerintah juga menekankan pentingnya integrasi data komoditas untuk memudahkan pengawasan distribusi di seluruh wilayah Indonesia.
Rapat pleno ini akan dilanjutkan dengan serangkaian diskusi mendalam dalam panitia kerja (Panja) guna mematangkan draf final sebelum dibawa ke tahap pengambilan keputusan. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis ini diharapkan dapat selesai sesuai target agar memberikan stabilitas harga dan kepastian investasi di sektor riil.
Melalui RUU ini, Indonesia optimis dapat mengelola sumber daya alamnya secara lebih mandiri dan meminimalkan ketergantungan terhadap fluktuasi harga komoditas global.




