Putusan MK Nomor 90 Dinilai Sebagai Intervensi Politik dalam Sistem Hukum Indonesia
Sumber Foto: Inilah.com
Hukum

Putusan MK Nomor 90 Dinilai Sebagai Intervensi Politik dalam Sistem Hukum Indonesia

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H.,M.Hum menyoroti pernyataan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang menyebut Putusan MK Nomor 90 sebagai titik awal kondisi Indonesia tidak baik-baik saja.

Ni’matul Huda mengaku tidak mengetahui secara persis maksud pernyataan Arief Hidayat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90 berkaitan dengan persyaratan calon wakil presiden yang diuji di Mahkamah Konstitusi dan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Mohon maaf, saya tidak tahu persis yang dimaksudkan beliau (Arief Hidayat). Tapi kalau terkait Putusan MK Nomor 90, itu tentang persyaratan calon wapres yang diujikan ke MK," kata Ni’matul Huda ketika dihubungi Inilah.com di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ia menilai kondisi Indonesia menjadi tidak baik-baik saja karena melalui perkara tersebut terlihat jelas adanya intervensi kekuasaan politik terhadap Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, situasi itu semakin problematik karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, memimpin langsung sidang pengujian Undang-Undang Pemilu.

Anwar Usman diketahui merupakan ipar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.

"Kenapa tidak baik-baik saja, karena melalui kasus tersebut terlihat bagaimana kekuasaan politik mengintervensi Mahkamah Konstitusi, apalagi Ketua MK saat itu memimpin sidang pengujian Undang-Undang Pemilu," ucap Ni’matul.

Ni’matul Huda juga menilai putusan tersebut menunjukkan lemahnya soliditas dan konsistensi Mahkamah Konstitusi. Hal itu tercermin dari komposisi putusan yang tidak bulat.

"Putusan Hakimnya juga tidak bulat, bahkan sangat cair, 4 hakim dissenting opinion, 2 hakim concuring dan 3 hakim menyetujui," katanya.

Selain itu, ia menyoroti keterlibatan Presiden ke-7 Joko Widodo beserta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, aparatur sipil negara (ASN), Polri, hingga kepala desa yang dinilai menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Dari putusan MK tersebut dapat diketahui bahwa Presiden, menteri, ASN Polri, kepala desa semuanya jadi tim sukses pemenangan 02," ucap Ni’matul mengingatkan.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan Indonesia tidak baik-baik saja, baik dari sisi, politik hukum maupun demokrasi.

Sebelumnya, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai titik awal kondisi Indonesia yang ia sebut tidak baik-baik saja.

Pernyataan itu disampaikan Arief saat menceritakan pengalamannya selama 13 tahun menjabat sebagai hakim MK. Selama masa tugasnya, ia mengaku menghadapi berbagai perkara, mulai dari tindak pidana, pelanggaran etik, hingga pelanggaran konstitusi.

Namun, Arief menyebut penyesalan terbesarnya terjadi saat Mahkamah Konstitusi memutus Perkara Nomor 90. Ia merasa tidak mampu menjalankan tugas pengawalan lembaga secara optimal dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

“Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas, mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik, pada waktu rapat-rapat urusan hakim yang memutus Perkara 90 itu,” kata Arief melalui keterangan yang dikutip pada Kamis (5/2/2026).

Arief mengaku tidak kuasa menahan konflik yang muncul setelah putusan tersebut dibacakan. Menurutnya, Perkara Nomor 90 menjadi awal dari berbagai persoalan serius yang kemudian terjadi di Indonesia.

“Yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena Perkara 90. Saya merasa Perkara 90 lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka peluang bagi calon presiden dan calon wakil presiden berusia di bawah 40 tahun, dengan pengecualian bagi pejabat yang dipilih melalui pemilu. Putusan tersebut bersifat final dan langsung berlaku.

Putusan ini menjadi dasar hukum bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 meski usianya belum mencapai 40 tahun.