Putusan Kasus Korupsi Minyak: Sembilan Terdakwa Diancam Kerugian Negara Rp285 Triliun
Sumber Foto: Indo Bali News
Hukum

Putusan Kasus Korupsi Minyak: Sembilan Terdakwa Diancam Kerugian Negara Rp285 Triliun

Sentris Media - INDOBALINEWS - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, Kamis 26 Februari 2026.

Salah satu terdakwa yang menjadi perhatian publik adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan agenda sidang hari ini merupakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

“Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum,” ujar Sunoto.

Majelis hakim dipimpin Fajar Kusuma Aji.

Selain Kerry yang disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, terdakwa lain berasal dari jajaran pejabat sejumlah anak usaha Pertamina. Mereka antara lain pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, hingga PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam perkara ini, kesembilan terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Kerugian tersebut meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun.