Prof. Juanda: Bacalah Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dengan Teliti untuk Hindari Misinformasi
GAYABEKASI.ID l Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan kini menjadi perbincangan luas, Prof. Dr. Juanda
menegaskan pentingnya membaca isi putusan secara teliti, lengkap, dan utuh. Banyak tafsir berkembang yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan tersebut, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.
Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak memuat satu kalimat pun yang melarang atau mencabut hak anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian.
Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas Kepolisian, yaitu:
1. Tugas keamanan dan ketertiban masyarakat,
2. Tugas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan pemerintahan,
3. Tugas penegakan hukum.
Selama jabatan yang dijalankan memiliki hubungan dengan tiga ranah tersebut, anggota Polri tetap diperbolehkan, dan hak tersebut tidak dicabut. Dengan demikian, seluruh mekanisme penugasan dan penempatan yang relevan dapat berjalan seperti biasa.
Prof. Juanda menekankan, hal yang dicabut oleh MK hanyalah penugasan melalui jalur Kapolri untuk menduduki jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan tugas Kepolisian. Di luar kategori tersebut, seluruh ketentuan tetap eksisting dan berlaku normal.
Beliau juga mengimbau agar seluruh pemberitaan atau opini yang bersumber dari tafsir keliru atau tidak sesuai amar putusan MK dapat diluruskan, sehingga tidak terjadi misinformasi yang dapat menyesatkan publik.
“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Bagi siapa pun yang belajar hukum, jangan mudah terpengaruh tafsir yang tidak berdasar pada pertimbangan hukum dan amar putusan,” tegas Prof. Juanda.
Terima kasih.
PROF. DR. JUANDA, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Tata Negara
Universitas Esa Unggul Jakarta
Editor: ROSIDI
Sebarkan
Navigasi pos
Pos sebelumnya Posal Tanjung Berakit Lanal Bintan Evakuasi Penemuan Mayat Tanpa Identitas
Pos berikutnya Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota Amankan 3 Pria Yang Membawa Sajam
Pos terkait
Wakapolri Tinjau Langsung Seleksi Terpusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang
1.700 Personel Amankan FIFA Series di GBK, Lalin Disiapkan Situasional
Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Bogor
Perkuat Sinergitas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Medan Satria Sambangi Tokoh Masyarakat
Sambangi Pos Keamanan Taman Juanda, Bhabinkamtibmas Duren Jaya Ajak Warga Proaktif Jaga Kamtibmas
Polda NTB Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Dorong Peningkatan Layanan Kepolisian




