Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pengembangan Hukum Tata Negara di Indonesia
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan studi 67 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Kamis (16/10/2025). Rombongan mahasiswa diterima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya Bisariyadi.
Dalam pemaparannya, Bisar—begitu ia biasa disapa—memulai dengan gambaran pengaruh kehadiran Mahkamah Konstitusi yang membuat dinamika Hukum Tata Negara (HTN) di Indonesia menjadi lebih menarik dan berkembang. “Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, keilmuan bidang HTN begitu berkembang sejak 2003, jadi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi menjadi referensi untuk kemudian dibahas secara keilmuan,” kata Bisar.
Menurut Bisar, HTN juga sering kali bersinggungan dengan politik sehingga dalam diskusi sulit memisahkan antara HTN dengan politik. Bisar mengatakan pembahasan HTN memang menarik terutama jika dilihat melalui MK. Dicontohkan olehnya putusan MK dalam Pengujian Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang baru diputus sangat menarik untuk dibahas karena dampaknya yang sangat luas.
Dalam putusan tersebut, ujar Bisar, ada istilah pasal jantung karena MK memutus pasal terkait dengan kewajiban Tapera bagi pekerja atau pegawai yang justru menghilangkan esensi tabungan sebagai sebuah kesukarelaan. Dengan dinyatakannya norma yang menjadi substansi dari UU Tapera bertentangan dengan konstitusi, mengakibatkan keseluruhan UU Tapera kehilangan rohnya. Istilah lain yang lahir dari putusan MK adalah open legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka yang sebelumnya istilah itu belum dikenal secara luas.
Bisar mengungkapkan ide soal pasal jantung dan kebijakan hukum terbuka seharusnya bisa menjadi bahan kajian yang menarik untuk pengembangan HTN. “Problemnya di Indonesia yang mau memperhatikan soal-soal begitu sedikit” kata Bisar. Kajian HTN lainnya yang menarik adalah soal menafsirkan konstitusi terhadap norma-norma yang sudah lama berlaku. Bisar mencontohkan bagaimana melakukan penafsiran konstitusi melihat naskah akademik di tahun 1996, lalu apakah penafsiran konstitusi sama seperti dengan penafsiran hukum lainnya, lalu metode apa yamg digunakan dalam melakukan penafsiran konstitusi. Bisar meminta kepada para mahasiswa untuk dapat mempertajam analisa dan berpikir secara kritis.
Lebih lanjut Bisar mengatakan, dalam pengujian undang-undang ada beberapa pihak yang terlibat, yakni Pemohon, Pemberi Keterangan. Pemberi Keterangan dalam hal ini adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. “Dan tidak ada lawan dalam perkara PUU. Berikutnya, Pihak Terkait adalah pihak yang didengar dalam persidangan, sementara keberadaan amicus curiae yang bisa perorangan atau pun organisasi memiliki porsi yang berbeda dengan para pihak dalam persidangan,” paparnya.(*)




