Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Tata Kelola Hukum di Sragen
Sentris Media - RRI.CO.ID, Surakarta - Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) semakin penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Sragen tidak hanya menangani sengketa di pengadilan, tetapi juga memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, hingga pertimbangan hukum bagi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan masyarakat.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sragen, Fajar Adi Putra, S.H., M.H. dalam Dialog Pagi Pro 1 Surakarta, pada Rabu 4 Maret 2026 menjelaskan fungsi Jaksa Pengacara Negara dijalankan berdasarkan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. “Jadi dalam pelaksanaannya, JPN dapat bertindak mewakili negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya.
Lanjutnya, peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya bersifat litigasi atau beracara di pengadilan, tetapi juga non-litigasi. “Kami memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, serta pertimbangan hukum agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil instansi pemerintah tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah munculnya sengketa sejak awal. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah maupun badan usaha milik negara dan daerah dapat berkonsultasi dengan kejaksaan sebelum mengambil keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Selain itu, JPN juga berperan dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset atau keuangan negara melalui jalur perdata. Pendekatan ini dilakukan agar potensi kerugian negara dapat diminimalkan sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Sragen, Avarakha Denny Prasetya, SH menjelaskan salah satu layanan penting yang diberikan bidang Datun adalah pertimbangan hukum atau legal opinion. Layanan yang bersifat preventif ini diberikan kepada instansi pemerintah atau lembaga negara yang membutuhkan pandangan hukum sebelum mengambil kebijakan tertentu.
Menurutnya, mekanisme permohonan pertimbangan hukum dapat diajukan oleh instansi pemerintah melalui permintaan resmi kepada kejaksaan. Setelah itu, tim dari bidang Datun akan melakukan kajian hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kepada instansi pemerintah, layanan hukum di bidang Datun juga dapat menyentuh kepentingan masyarakat. Layanan Hukum diberikan terutama dalam perkara perdata tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti perlindungan terhadap anak atau kepentingan hukum lainnya.
Melalui berbagai fungsi tersebut, Kejaksaan Negeri Sragen terus berupaya menjalankan peran Jaksa Pengacara Negara secara PROGRESIF ( Profesional,Integritas, dan Responsif). Sehingga peran JPN maksimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat. (Wiwik)




