Pentingnya Konsolidasi Demokrasi dalam Proses Transisi Negara
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia bekerja sama dengan Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) menyelenggarakan Webinar Konstitusi bertema “Amandemen Konstitusi & Konsolidasi Demokrasi” pada Selasa (9/9/2025). Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dan 2015–2020 Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna yang menjadi pemateri kunci mengawali pemaparannya dengan melantunkan puisi berjudul "Rakyat" karya penyair dari Angkatan ’66 Hartojo Andangdjaja.
Rakyat
Rakyat ialah kita
jutaan tangan yang mengayun dalam kerja
di bumi di tanah tercinta
jutaan tangan mengayun bersama
membuka hutan-hutan lalang jadi ladang-ladang berbunga
mengepulkan asap dari cerobong pabrik-pabrik di kota
menaikkan layar menebar jala
meraba kelam di tambang logam dan batubara
Rakyat ialah tangan yang bekerja…
Palguna mengatakan demokrasi itu “cerewet.” Sebab, sebagaimana kata Bung Hatta, dia adalah penjelmaan kedaulatan rakyat. Penjelmaan suara rakyat. Berdasarkan puisi Hartoyo Andangjaya itu, bahwa rakyat adalah “kita” dan “kita” adalah “suara beraneka”.
Palguna melanjutkan diskusi ini dengan dua pertanyaan awal. Pertama, apa itu konsolidasi demokrasi? Kedua, mengapa konsolidasi demokrasi itu penting?
Konsolidasi Demokrasi
Secara sederhana, kata Palguna, konsolidasi demokrasi adalah upaya untuk membuat demokrasi kokoh dan bertahan, bukan hanya pada level institusi atau kelembagaannya tetapi juga yang lebih penting pada level masyarakat. Karena itu, jangkauan atau ruang lingkup upaya konsolidasi demokrasi dengan sendirinya melibatkan penguatan struktur dan prosedur demokratis yang mengarah ke satu titik, penerimaan demokrasi sebagai satu-satunya cara legitimate memperoleh dan menyelenggarakan kekuasaan.
Dalam konsolidasi demokrasi terlibat proses pendalaman atau pemapanan nilai-nilai demokrasi, memperbaiki tata kelola (governance), dan meningkatkan keterlibatan warga negara dalam proses dan praktik demokrasi. Singkatnya, konsolidasi demokrasi adalah proses menstabilkan sekaligus memperkuat norma, kelembagaan, dan praktik demokrasi di suatu negara.
Sebagaimana pengalaman Indonesia, konsolidasi demokrasi menjadi sangat penting karena banyak fakta menunjukkan proses transisi dari rezim otoritarian ke rezim yang demokratis tidak berjalan mudah. Banyak negara yang gagal melewatinya. Penyebabnya, terutama, rezim transisi itu kerap kali tidak sabar mendengar suara beraneka yang “cerewet” itu sehingga timbul godaan kuat, bahkan semacam “kerinduan,” untuk kembali ke zaman otoriter.
“Sangat penting pula untuk dicatat bahwa ini selalu hampir selalu terjadi di negara-negara yang mengalami proses transisi demokrasi. Peluang konsolidasi demokrasi untuk gagal di negara yang mengalami transisi dari otoritarian ke demokrasi itu menjadi jauh lebih terbuka, menjadi jauh lebih besar jika berhadapan dengan budaya feodal dan praktik politik yang bercorak patron-klien,” tutur Palguna.
Agar berhasil, konsolidasi demokrasi setidak-tidaknya membutuhkan peran serta aktif masyarakat dengan kesadaran politik yang tinggi. Keberadaan partai-partai politik yang sehat yang bukan sekadar untuk memobilisasi rakyat pemilih melainkan (yang lebih penting) untuk memajukan partisipasi politik yang konstruktif. Selain itu, upaya konsolidasi demokrasi juga membutuhkan ketaatan dan penerimaan terhadap konstitusi sebagai rule of the game dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang tidak melanggar konstitusi sehingga sekaligus mendorong seluruh aktor politik untuk menerima hasil pemilu sebagai bagian dari kesadaran berdemokrasi.
Namun, semua hal di atas dapat menjadi seolah-olah tak signifikan perannya manakala kondisi sosial-ekonomi sangat lemah, kondisi yang kerap memicu orang-orang untuk bersikap pragmatis dan oportunistis, sehingga kondisi sosial-ekonomi acapkali tampak menjadi faktor determinan dalam keberhasilan proses konsolidasi demokrasi. Konsolidasi demokrasi bukan hanya menjadi kebutuhan negara-negara yang tergolong new democracies ataupun negara-negara yang sedang berada dalam proses transisi demokrasi.
Amendemen Konstitusi
Berikutnya Palguna menjelaskan amendemen konstitusi menjadi kebutuhan karena pada dasarnya amendemen konstitusi merupakan salah satu upaya untuk membuat konstitusi itu tetap hidup dan relevan, mampu beradaptasi dengan perubahan, responsif terhadap kenyataan-kenyataan terkini, mampu menjawab tuntutan kebutuhan politik, mampu memberi tanggapan yang sepatutnya terhadap pengertian dan nature hak-hak konstitusional yang terus bertumbuh, serta memenuhi tuntutan akan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Hal itu dimungkinkan terjadi karena melalui amendemen kelemahan-kelemahan yang terkandung di tubuh konstitusi itu sendiri dikoreksi dan, pada saat yang sama, masalah-masalah yang acapkali sangat serius yang sebelumnya tidak terlihat atau tidak terdeteksi, diberi ruang untuk mengaturnya.
Dalam batas-batas tertentu, amendemen konstitusi juga sangat terbuka untuk menambahkan hak-hak konstitusional baru. Hal itu dimungkinkan karena, hendaknya tidak dilupakan, hak-hak konstitusional adalah “konstitusionalisasi” hak-hak asasi manusia. Sementara hak-hak asasi manusia itu sendiri tak seluruhnya berupa inherent rights yang diturunkan dari natural rights yang melekat dalam sifat hakikat manusia karena semata-mata ia manusia melainkan ada juga yang lahir dari perkembangan peradaban atau pemikiran manusia.
Namun, para ahli umumnya sependapat apabila konstitusi (tertulis) jangan terlalu mudah diubah. Sebab, salah satu letak pembeda konstitusi (tertulis) dengan undang-undang biasa adalah proses mengubah konstitusi harus relatif lebih sulit dari mengubah undang-undang biasa. Ada nuansa kekhidmatan (solemnity) tertentu yang menjadi karakter melekat konstitusi tertulis yang tak selalu mudah dijelaskan.
Kendati demikian, Palguna mengingatkan bahwa desain sistem ketatanegaraan saat ini bertumpu pada partai politik. Bekerjanya norma dan kelembagaan yang membentuk sistem ketatanegaraan digantungkan pada asumsi bahwa partai-partai politik yang ada saat ini sudah memenuhi setidak-tidaknya standar minimum untuk membuat sistem ketatanegaraan bekerja dengan baik.
“Dalam hemat saya, ternyata asumsi ini yang tidak terbukti benar, bahkan dalam beberapa hal bertolak belakang. Maka, inilah tesisnya, saya mempunyai pandangan begini, selama partai-partai politik yang ada saat ini dan/atau yang akan ada di masa yang akan datang tidak bekerja di atas landasan prinsip-prinsip meritokrasi, maka seberapa baik pun perubahan norma dan kelembagaan dilakukan lewat amendemen terhadap UUD 1945, hal itu tidak akan menghasilkan konsolidasi demokrasi sebagaimana yang dibayangkan,” kata Palguna.
MK Penjaga Konstitusi
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Prof. Ni’matul Huda mengatakan kewenangan konstitusional MK adalah perwujudan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga-lembaga negara dalam kedudukan setara, sehingga dapat saling kontrol dan saling imbang dalam praktik penyelenggaraan negara. Keberadaan MK jelas merupakan langkah progresif untuk mengoreksi kinerja antar lembaga negara khususnya dalam proses pendewasaan politik berbangsa dan bernegara.
“Posisi MK ini menjadi penting untuk menjaga demokrasi yang kemudian nilai konstitusi yang diekspresikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang kemudian diujikan di MK itu yang harus dijaga oleh MK, supaya menuju konsolidasi demokrasi setidaknya melalui lembaga MK yang menjadi penjaga konstitusi,” ujar Ni’matul.
Dia mengutip pandangan Maruarar Siahaan bahwa efektivitas checks and balances dapat dilihat dari dilaksanakan atau tidaknya bunyi putusan MK oleh pembuat undang-undang. Kepatuhan dalam implementasi putusan MK itu dapat pula menjadi ukuran apakah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi hukum tertinggi dalam negara sungguh-sungguh menjadi hukum yang hidup.
“Ketika pembentuk undang-undang sudah melangkah jauh meninggalkan asas-asas dan nilai-nilai idealnya atau bahkan melanggar konstitusi dalam pembentukan undang-undang, maka harapan masyarakat, MK-lah yang harus menegakkan rambu-rambunya agar pembentuk undang-undang mentaati konstitusi, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia,” jelas Ni’matul.
Dia melanjutkan konsolidasi demokrasi membutuhkan komitmen politik atau political will pemangku kepentingan untuk secara sadar bersama-sama bahu membahu mewujudkannya. Sebab, jangan sampai transisi demokrasi berkepanjangan karena dampaknya bisa mengarah kembali menjadi negara otoriter. Demokrasi bukan hanya persoalan satu orang saja, tetapi seluruh warga bangsa bersama-sama menjaga dan mewujudkannya.
Selain itu, narasumber lain yang juga hadir dalam webinar konstitusi kali ini adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani. Hadir pula sebagai narasumber, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Prof. Martitah.




