Penggunaan Atribut di Pengadilan Dinilai Melanggar Hukum
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Penggunaan Atribut di Pengadilan Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyatakan, membawa atribut ke dalam gedung pengadilan merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Fahri menjelaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dapat diekspresikan melalui unjuk rasa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan di tempat umum yang telah ditentukan, bukan di dalam gedung pengadilan atau ruang sidang, serta wajib diberitahukan kepada pihak kepolisian.

Dalam konteks penyampaian pendapat di dalam persidangan, penggunaan berbagai sarana seperti poster, bendera, dan atribut lainnya dapat mengganggu konsentrasi hakim, saksi, ahli, serta para pihak yang berperkara, sehingga berpotensi mengganggu jalannya persidangan.

"Hal tersebut potensial melanggar tata tertib pengadilan. Pengadilan memiliki instrumen hukum atau beleid berupa peraturan tentang tata tertib yang harus ditaati oleh semua pihak dan pengunjung,” ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Fahri juga menjelaskan, beleid ini melarang segala tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan, seperti mengeluarkan ucapan, menempelkan spanduk, atau melakukan tindakan yang bersifat agitasi dan sejenisnya.

Apabila kegaduhan tersebut terjadi secara sistematis, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

“Artinya setiap orang yang melakukan tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau mengganggu wibawa pengadilan dapat dianggap melakukan contempt of court dan mempunyai konsekuensi pidana,” kata dia.

Secara hukum, contempt of court diatur dalam Pasal 207 serta Pasal 217 hingga 223 KUHP, Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), serta Pasal 218 KUHAP yang mengatur kewajiban bersikap hormat di persidangan.

Pengaturan pranata ini dimaksudkan untuk menjaga kewibawaan dan kehormatan lembaga peradilan.

Instrumen hukum pidana dan kekuasaan kehakiman mengatur secara khusus mengenai hal ini.

Misalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 207 mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghina penguasa atau badan umum di muka umum.

Sementara itu, Pasal 217 hingga Pasal 223 KUHP mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan gangguan terhadap jalannya persidangan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga secara khusus mengatur hal ini dalam Pasal 28 dan Pasal 29, yang menyatakan bahwa pengadilan harus dilindungi dari segala bentuk penghinaan atau tindakan yang merendahkan wibawanya.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 218, yang mengatur kewajiban setiap orang untuk menunjukkan sikap hormat di ruang sidang. Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari ruang sidang.