Pakar Hukum Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Sumber Foto: merahputih.com
Hukum

Pakar Hukum Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mempertanyakan keabsahan kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.

Ia secara tegas menyebut Ketua MK, Suhartoyo, sebagai ketua yang ilegal karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum dan konstitusional.

"Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal," kata Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1)

Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024.

Pada putusan tersebut, PTUN mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan serta diperintahkan untuk dicabut.

“Putusan PTUN ini amarnya jelas, menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut,” kata Rullyandi.

Menurut dia, apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua MK, mekanisme konstitusional seharusnya dijalankan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang MK.

Ketua MK, kata dia, harus dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi melalui rapat pleno dan wajib mengucapkan sumpah jabatan.

Rullyandi mengaku telah menelusuri laman resmi MK, namun tidak menemukan informasi mengenai pengucapan sumpah jabatan Ketua MK setelah terbitnya SK Nomor 8 Tahun 2024 tertanggal 30 Desember 2024.

"Saya lihat di website MK tidak ada keterangan pengucapan sumpah jabatan,” ujarnya.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan kasus pelantikan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, yang meski memenangkan sengketa pilkada di MK, baru dilantik setelah pengucapan sumpah jabatan secara resmi.

Menurut Rullyandi, hal itu menunjukkan pentingnya sumpah jabatan dalam legitimasi kepemimpinan.

“Ketua MK tidak pernah disumpah, tetapi memimpin sidang. Ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Rullyandi menilai, telah terjadi pembiaran terhadap persoalan tersebut yang berpotensi berdampak pada legitimasi putusan-putusan MK.