Pakar Hukum: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Ancaman bagi Demokrasi
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Hukum

Pakar Hukum: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Ancaman bagi Demokrasi

JAKARTA - Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan langkah keliru dan berbahaya bagi demokrasi. Tidak hanya itu, penempatan Polri di bawah kementerian sebagai kesalahan fatal dalam desain ketatanegaraan.

“Polisi itu alat negara, bukan alat menteri. Begitu Polri tunduk pada kementerian, saat itu pula hukum kehilangan martabatnya,” tegas pakar hukum pidana dan tata negara Profesor Henry Indraguna, Jumat (6/2/2026).

Guru Besar Unissula Semarang ini menyebut, konstitusi dan Undang-Undang Kepolisian secara jelas menempatkan Polri langsung di bawah Presiden guna menjaga independensi penegakan hukum. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang intervensi politik dalam proses penyidikan.

“Kalau polisi bisa diarahkan menteri, maka hukum berubah menjadi pesanan. Law enforcement berubah menjadi political enforcement,” ujar Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar.

Prof Henry menilai wacana Polri di bawah kementerian sebagai kesalahan fatal dalam desain ketatanegaraan. “Polisi itu wasit. Jika wasit ditempatkan di bawah salah satu pemain, maka keadilan berhenti sebelum pertandingan dimulai,” kata Ketua DPP Ormas MKGR ini.

Prof Henry menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

“Konstitusi tidak pernah menyebut polisi sebagai alat kementerian. Ini pembedaan mendasar yang sering sengaja diabaikan,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP BAPERA, ini.