Pakar Hukum: MKMK Harus Hormati Penunjukan Adies Kadir oleh DPR
Sumber Foto: BeritaSatu.com
Hukum

Pakar Hukum: MKMK Harus Hormati Penunjukan Adies Kadir oleh DPR

JAKARTA, balipuspanews.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai tidak bisa mencampuri keputusan DPR RI yang telah memilih Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena penunjukan Adies Kadir merupakan kewenangan DPR RI sebagai lembaga Legislatif.

“Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu ya sudah bersifat otonom gitu, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya,” ucap Guru Besar Universitas Trisakti, Prof Dr. Trubus Rahardiansah dalam diskusi dialektika dekokrasi bertajuk ‘MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?’ di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Sebelumnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.