Pakar Hukum Kritisi Penahanan Aktivis: Hukum Jadi Alat Kekuasaan
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Indonesia dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) atau Masyarakat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Indonesia, Bivitri Susanti, mengkritik penahanan sejumlah aktivis buntut gelombang aksi demonstrasi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Bivitri ketika mengunjungi para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
"Ada narasi sekarang yang coba dibangun, kalau dari pidatonya para pejabat, terorisme sama makar," kata Bivitri.
Ia lantas menyampaikan pandangannya dari aspek hukum tata negara dan hukum administrasi negara mengenai fenomena penahanan para aktivis tersebut.
"Dari aspek hukum tata negara dan hukum administrasi negara, bahwa ini pertama memang playbook -nya pemerintahan atau penyelenggara negara yang tidak mampu memberikan solusi-solusi konkret untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi warganya," ucapnya.
" Playbook -nya yang saya maksud adalah resep ketika ada kritik bukannya diatasi akar masalahnya, tapi yang dibikin bungkam adalah orang-orang yang mengkritik itu."
Bivitri mencontohkan penahanan terhadap direktur dan staf Lokataru Foundation atas tuduhan telah melakukan penghasutan. Ia mengaku tahu persis Lokataru Foundation adalah lembaga riset.
"Jadi waktu ada kegiatan riset, itu biasanya kami pasti berinteraksi karena saya peneliti. Mereka sering minta masukan, enggak ada urusan dengan hal-hal yang sifatnya terorisme, makar, dan lain sebagainya yang coba di- frame," ucapnya.
Bivitri pun mengomentari tentang para aktivis yang dituduh melakukan dugaan penghasutan kepada anak-anak SMA agar melakukan aksi. Ia mengatakan, zaman sekarang semua orang punya pikiran yang merdeka.
"Menghasut anak-anak SMA itu menurut saya juga sebenarnya seperti melecehkan otonomi dari anak-anak, seakan-akan mereka enggak punya pikiran sendiri, kaya robot yang bisa kita pakai remote control," ujarnya.
Tak hanya itu, Bivitri menyinggung pernyataan pejabat pemerintah yang meminta aktivis yang saat ini ditahan untuk melakukan perlawanan hukum secara gentle.
"Saya kira hukum itu tidak netral sehingga kalau dikatakan hadapi saja dengan gentle, ya, setuju, kita hadapi," ucap Bivitri.
"Tapi yang harus kita tangkap juga dalam the whole big picture ini adalah hukum juga tidak netral, tapi hukum sedang menjadi alat kekuasaan dan ini yang sedang dipertunjukkan."
Ia mengatakan paradigma atau sudut pandang antara rakyat dan pemegang kekuasaan berbeda.
"Paradigma, point of view- nya beda antara kita sama orang-orang yang memegang kekuasaan. Buat mereka ya hukum bagus banget, bisa cepat dipakai untuk nangkap siapa saja, membungkam media, dan seterusnya," tuturnya.
"Tapi buat kita, kita yang kena. Kita enggak punya kekuasaan, kita juga menolak untuk pakai cara-cara yang sebenarnya tidak layak dilakukan dalam sebuah negara demokrasi."
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, polisi menahan dan menetapkan tersangka sejumlah aktivis terkait gelombang demo di Indonesia, salah satunya Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen atas dugaan penghasutan melakukan aksi anarkis.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro Marhaen) atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka."
Tak hanya Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Mujaffar Salim juga turut ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan penghasutan melakukan aksi anarkis.
Informasi tersebut disampaikan anggota tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
"Satu lagi Mujaffar. Bahkan Mujaffar itu saat kita mendampingi Delpedro di kantin belakang, tiba-tiba ada 7-8 orang foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi apa itu. Tiba-tiba ya udah 'mana yang namanya Mujaffar?'" kata Fian.
"Ya kita melakukan pembelaan tadi untuk menunggu pihak kuasa hukum. Akhirnya, setelah berdiskusi, boleh Kita izinkan Mujaffar untuk diperiksa. Dia staf Lokataru."
Menurut penjelasannya, staf Lokataru tersebut ditangkap pada Selasa.
"Mujafar itu sekitar (pukul) 1.58 WIB (siang), jam dua kurang, hari ini. Mujafar kita ngopi-ngopi dikantin kena tangkap juga ternyata," ucapnya.
Sama seperti Delpedro, Mujaffar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"(Mujaffar dimintai) keterangan sebagai tersangka langsung. Pasalnya sama dengan Delpedro. Sudah dua tersangka dari Lokataru," ucapnya.




