Pakar Hukum: Dorongan Politik Kunci Pemekaran Kabupaten Gowa Raya
Sumber Foto: harianfajar
Hukum

Pakar Hukum: Dorongan Politik Kunci Pemekaran Kabupaten Gowa Raya

GOWA, FAJAR — Isu pemekaran Kabupaten Gowa masih menggelinding. Dorongan politik dianggap jadi penentu.

Wacana pemekaran wilayah Gowa dataran tinggi yang mencakup sembilan kecamatan mulai menjadi perbincangan publik sejak awal 2026. Nama Kabupaten Gowa Raya pun mencuat, selain opsi lain.

Isu ini mencuat seiring munculnya keluhan masyarakat di wilayah dataran tinggi terkait ketimpangan pembangunan dan keterbatasan akses infrastruktur dasar. Termasuk kondisi jalan yang rusak dan belum tersentuh perbaikan dalam waktu lama.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, menilai wacana pemekaran tidak bisa dilihat semata-mata sebagai respons atas aspirasi publik.

Pemekaran daerah memiliki mekanisme hukum dan politik yang ketat sebagaimana diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran daerah, yakni persyaratan administratif dan persyaratan politik.

Selain itu, kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan pemerintah pusat juga menjadi faktor penentu apakah usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Yang pertama, kalau pemekaran itu, kan, punya syarat-syarat yang diatur di Undang-Undang 23 Tahun 2014. Nah, selain syarat-syarat itu adalah kesepakatan politik di DPR. Ini apakah sudah selesai di Kemendagri karena syaratnya menurut saya itu mungkin yang harus terpenuhi,” ujar Fajlurrahman, kemarin.

Dari sisi administratif, wilayah dataran tinggi Gowa secara jumlah kecamatan dan penduduk berpeluang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan undang-undang. Bahkan, meski tak masuk semua pun masih bisa berdiri satu kabupaten.