Pakar Hukum Dorong DPR Tanggapi Usulan Pemakzulan Wapres Gibran
Sumber Foto: kompas.tv
Hukum

Pakar Hukum Dorong DPR Tanggapi Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda menegaskan dorongannya agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons surat usulan Forum Purnawirawan TNI tentang pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Juanda, alasan DPR belum membahas atau merespons surat usulan dari Forum Purnawirawan tersebut dapat diterima, baik itu karena DPR sibuk maupun karena ada agenda atau prioritas lain.

Namun, ia menilai DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus merespons surat tersebut untuk menyelidiki benar atau tidaknya usulan pemakzulan itu.

“Saya kira ini merupakan kewajiban dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” katanya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Rabu (9/7/2025).

“Ini yang saya selalu dorong, supaya kenapa? Kelihatan prinsip negara demokrasi, negara hukum yang konstitusional,” imbuhnya.

Hal itu, menurutnya, dapat terlihat ketika DPR merespons dengan cepat setiap gagasan atau usulan dari masyarakat, baik itu masyarakat kecil, masyarakat elit, termasuk purnawirawan TNI,.

Respons dari DPR disebutnya sebagai hal penting bagi negara kita, sebab jika mereka tidak merespons, ada kekhawatiran muncul anggapan bahwa DPR tidak memperhatikan suara-suara rakyat.

Jika kemudian DPR merespons surat itu, menurut Juanda, mereka bisa menanyakan sejauh mana argumentasi hukum yang bisa dibuktikan atau disampaikan oleh para purnawirawan tersebut.

Menurutnya, ketika hal ini sudah diproses, apakah melalui fraksi, apakah melalui komisi, apakah melalui pansus, bila perlu, penting misalnya demi untuk menyelidiki kebenaran apa yang disampaikan oleh para purnawirawan ini.

Ia berpendapat, setelah pemanggilan dan diskusi akan lebih terlihat adanya pertanggungjawaban DPR secara politik maupun hukum.

Dari pemanggilan dan diskusi dengan para purnawirawan itu, juga dapat dilihat apakah usulan mereka terbukti atau tidak.

Ia menambahkan, jika tidak terbukti, para pengusul akan menyadari kekurangannya atau kelemahannya.

Tapi, ketika direspons ternyata ini terbukti, maka ini masih panjang proses mekanisme untuk melakukan pemakzulan itu.

Sebab, lanjut Juanda, masih harus berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kembali ke DPR dan MPR lagi.

Meski demikian, ia menegaskan mendorong agar DPR merespons usulan tersebut.