Sentris Media - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada PT KGI Sekuritas Indonesia dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk.
OJK menyatakan bahwa PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp3.400.000.000 dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum surat sanksi ditetapkan tetap dapat dilakukan.
PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi administratif tersebut karena melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan karena PT KGI Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur CDD secara memadai terhadap Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum dimana berdasarkan Formulir Pembukaan Rekening Efek profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan jumlah pesanan atas Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk.
Baca Juga : Co-Payment Ditentang, OJK Perkenalkan Konsep Risk Sharing dalam Pembayaran Klaim Asuransi Kesehatan
Mengingat berdasarkan fakta aliran dana atas Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk pada tanggal 2 Desember 2021, Peter Rulan Isman memberikan dana kepada Susaedi Munif sebesar Rp39.976.000.000 dan pada tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp2.000.000.000. Selain itu Susaedi Munif juga mendapatkan dana dari Neneng Sukarsih pada tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp20.000.000.000 sehingga total dana yang diperoleh Susaedi Munif sebesar Rp61.967.000.000. Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2021 Susaedi Munif menyalurkan dana kepada Irma Novianti, Bonaventura Jarum, Rachmawati serta kepada Elwill Wahyuni pada tanggal 3 Desember 2021 dengan total dana sebesar Rp61.967.000.000,00. Seluruh dana tersebut ditempatkan oleh Irma Novianti, Bonaventura Jarum, Rachmawati, dan Elwill Wahyuni kepada PT KGI Sekuritas Indonesia pada tanggal 2 dan 3 Desember 2021 untuk tujuan pemesanan saham atas Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. Serta ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum karena memberikan Penjatahan Pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk kepada Elwill Wahyuni, Irma Novianti, dan Bonaventura Jarum karena ketiga Investor tersebut merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.
Baca Juga : OJK Sebut 69% Pemegang Polis Kresna Life Menyetujui Program Konversi dan Pemegang Saham akan Tambah Modal
Sanksi juga diberikan kepada Antony selaku Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia. Ia dikenai Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp650.000.000 dan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 (delapan belas) bulan sejak surat sanksi ditetapkan karena melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab sehingga menyebabkan PT KGI Sekuritas Indonesia terbukti melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan melanggar ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics
Baca Juga : Bank-bank Besar Mendapat Outlook Negatif dari Lembaga Pemeringkat, OJK Bersuara