MKMK Nyatakan Tak Berwenang Atasi Pelanggaran Etik Adies Kadir
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

MKMK Nyatakan Tak Berwenang Atasi Pelanggaran Etik Adies Kadir

Sentris Media - JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyatakan MKMK tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi Adies Kadir.

I Dewa Gede Palguna mengucapkan amar putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 di Gedung MK, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis (5/3/2026).

“Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Palguna.

Sebagaimana Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, kewenangan MKMK meliputi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat MK, memantau penerapan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Sementara itu, Anggota MKMK Ridwan Mansyur menuturkan ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.

Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama menjadi parameter MKMK dalam mengukur dugaan pelanggaran atas perbuatan atau perilaku yang hanya mengikat dan berlaku bagi hakim konstitusi.

“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama,” katanya.

Sebelumnya, 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.