Mengkritisi Kompleksitas Hukum dan Demokrasi di Negara Bebal
JAKARTA - Istilah bebal setidaknya cukup menggambarkan kekuasaan hari ini yang lebih banyak menutup telinga daripada mendengarkan apa yang dirasakan dan diinginkan masyarakat. Belajar hukum tata negara secara sederhana dapat dipahami sebagai upaya memahami bagaimana kekuasaan didapatkan dan dijalankan. Cara paling mudah mempelajari konstitusi ialah memahami bahwa setiap kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum. Apa pun bentuk kekuasaannya, baik monarki, republik, maupun federasi, kekuasaan selalu dijalankan berdasarkan hukum.
Sebelum masuk ke isi curahan sebagai salah satu orang yang mempelajari negara, semakin memahami justru membuat saya semakin menyadari kompleksitas apa yang disebut negara. Mahasiswa Hukum Tata Negara setidaknya mempelajari politik hukum, yaitu diskursus yang mendalami bagaimana konfigurasi hukum beriringan dengan konfigurasi politiknya. Seperti peribahasa buah tidak jauh dari pohonnya, demikianlah hukum bekerja mengikuti arah politik sebuah negara. Konfigurasi politik yang demokratis melahirkan hukum yang progresif, begitu pun sebaliknya. Hal ini sudah jamak diketahui dalam studi hukum tata negara dan menunjukkan betapa pentingnya politik dalam kehidupan bernegara.
Kepongahan Demokrasi
Banyak gejala dalam kerepublikan kita hari ini yang tidak mengenakkan, tetapi itulah ruang kita untuk berjuang. Winston Churchill pernah mengatakan, “Dalam perang Anda hanya bisa terbunuh sekali, tetapi dalam politik Anda bisa mati berkali-kali.” Ungkapan ini terasa relevan dengan suasana ketatanegaraan hari ini yang sangat tidak sesuai dengan sollen dalam materi kuliah di kampus.
Mulai dari Putusan 90 yang meloloskan kerja-kerja feodalistik di negara kita. Bagaimana mungkin seorang anak presiden bisa dengan mudah melenting ke dalam tingkatan A1. Kemudian yang paling hangat ialah masuknya elite politik menjadi penafsir tunggal konstitusi, yakni hakim Mahkamah Konstitusi. Prof. Uceng, yang dikenal dengan kritik-kritik pedas terhadap kekuasaan, telah menguraikan secara detail sekaratnya independensi MK.
Penggunaan instrumen negara yang bukan porsinya juga menguat, seperti militerisme. Belum lagi kasak-kusuk revisi UU Pemilu serta reformasi kepolisian yang hingga kini belum menjawab ketegangan institusional menurut publik.
Kondisi tersebut juga tercermin dalam relasi antara lembaga negara yang semakin kehilangan keseimbangan. DPR, yang seharusnya menjadi representasi kehendak rakyat dan pengawas kekuasaan, justru kerap tampil sebagai perpanjangan tangan kekuasaan eksekutif. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat progresif tidak jarang berhenti sebagai teks hukum tanpa daya paksa politik. Ketika putusan MK tidak dipatuhi atau disiasati melalui rekayasa legislasi, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran konstitusi, melainkan pengingkaran terhadap prinsip negara hukum itu sendiri.
Dalam ruang kelas, kami diajarkan bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengikat seluruh cabang kekuasaan. Namun dalam praktik, konstitusi sering kali diperlakukan sebagai hambatan yang harus dicari celahnya. Revisi undang-undang dilakukan dengan tergesa, partisipasi publik dipersempit, dan pembahasan kebijakan strategis dilakukan tanpa keterbukaan yang memadai. Demokrasi prosedural tetap berjalan, tetapi substansinya semakin menipis. Negara terlihat sibuk memproduksi hukum, tetapi abai terhadap legitimasi dan etika pembentukannya.
Isu penegakan hukum pun tidak luput dari persoalan serupa. Hukum pidana yang seharusnya menjadi instrumen terakhir justru kerap digunakan secara selektif. Kritik terhadap kekuasaan mudah diberi label mengganggu stabilitas, sementara pelanggaran serius oleh elite sering kali berakhir tanpa kejelasan. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata, terutama bagi warga biasa. Di hadapan hukum, kesetaraan yang diajarkan dalam teori terasa semakin jauh dari kenyataan.
Sebagai mahasiswa hukum tata negara, ketegangan antara sein dan sollen ini bukan sekadar bahan diskusi akademik, melainkan pengalaman sehari-hari. Apa yang dibaca dalam buku teks dan jurnal ilmiah sering kali berhadap-hadapan dengan realitas politik yang keras dan pragmatis. Negara seolah berjalan dengan logika kekuasaan semata, sementara hukum ditempatkan sebagai legitimasi belakangan. Di titik inilah rasa frustasi muncul, bukan karena tidak memahami teori, tetapi karena melihat teori yang sengaja diabaikan.
Ketidakpastian juga tercermin dalam arah pembangunan demokrasi. Tidak adanya oposisi substantif membuat ruang koreksi semakin sempit. Kritik dipandang sebagai gangguan, bukan sebagai vitamin demokrasi. Padahal, dalam negara hukum yang sehat, oposisi justru berfungsi menjaga kewarasan kekuasaan. Tanpa oposisi yang kuat, negara mudah terjebak dalam kepongahan, merasa benar sendiri, dan menutup diri dari koreksi publik.
Kekuasaan hari ini, atau mungkin sejak sebelumnya, entah karena faktor SDM atau sebab lain, membuat saya sulit memahami mengapa harapan besar rakyat yang bernurani tidak dibalas dengan layak. Pernyataan presiden yang disampaikan dengan kemahabenarannya justru membuat isi kepala semakin riuh. Status saya yang masih pengangguran dan hanya mampu mengkritik pemerintah menambah rasa kesal—sangat kesal.
Bagaimana mungkin program seperti MBG, ekspansi sawit, penanganan bencana Sumatera, hingga Board of Peace yang secara terang-terangan menjalin diplomasi dengan Israel yang menormalisasi genosida serta penjajahan, dipaksa untuk dibenarkan publik. Dari penalaran orang seperti saya saja, kebijakan-kebijakan tersebut tidak memuaskan ketika dihadapkan pada asas-asas pemerintahan yang baik dan layak.
Saya memang belum mendalami hukum tata negara seperti para ahli yang kerap tampil di televisi atau media massa, tetapi sebagai normalnya anak muda yang baru merasakan riuhnya demokrasi, saya merasa kesal hidup di negara yang bebal. Negara bebal ini mengingatkan pada analogi Al-Qur’an tentang orang-orang yang tidak memfungsikan anugerah Tuhan untuk memahami ayat-ayat-Nya. Mereka digambarkan layaknya hewan, bahkan lebih buruk.
Atas keresahan tersebut, sudah saatnya kita menyadari pentingnya mengkritisi kompleksitas demokrasi dan negara. Pelajaran terpenting bagi orang bijak ialah tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. Negara bebal dapat diubah ketika kepemimpinan dan sistem ketatanegaraan dijalankan secara benar, utuh, dan konsisten sebagaimana diajarkan para ahli hukum tata negara.
Bagaimana mungkin darah perjuangan pendahulu yang memperjuangkan kemerdekaan dan menanamkan nilai kepublikan dirusak begitu gamblang oleh politik elitis hari ini. Negara bebal adalah kritik saya sebagai mahasiswa hukum tata negara ketika negara justru tidak berjalan dengan tata kelola hukum negara itu sendiri.




