Lapas Singaraja Terapkan Sanksi Berjenjang untuk Pembinaan Warga Binaan
Sumber Foto: RRI.co.id
Internasional

Lapas Singaraja Terapkan Sanksi Berjenjang untuk Pembinaan Warga Binaan

Sentris Media - RRI.CO.ID, Singaraja – Penerapan tata tertib di lingkungan pemasyarakatan menjadi kunci terciptanya keamanan dan ketertiban. Hal ini disampaikan pihak Lapas Kelas IIB Singaraja terkait penerapan sanksi bagi warga binaan.

Kepala Lapas, Iskandar Jamil, menjelaskan bahwa sanksi diberikan bukan semata-mata sebagai hukuman, melainkan sebagai bagian dari proses pembinaan. Sistem sanksi diterapkan secara berjenjang, mulai dari ringan, sedang hingga berat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.

Untuk pelanggaran ringan, sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis. Sementara pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatasan hak, penundaan kunjungan hingga isolasi sementara. Sedangkan pelanggaran berat seperti penyelundupan narkoba atau kepemilikan ponsel ilegal dapat dikenakan sanksi lebih tegas, termasuk pencatatan register pelanggaran yang berdampak pada tertundanya hak pembebasan bersyarat.

“Pelanggaran ringan yang berulang bisa naik menjadi sedang, begitu juga pelanggaran sedang dapat meningkat menjadi berat jika tidak ada perubahan perilaku,” ujar Wayan Riasa.

Pihak Lapas juga memiliki tim pengamat pemasyarakatan yang bertugas mengevaluasi perilaku warga binaan dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan terkait penjatuhan sanksi dan kelanjutan pembinaan.

Dari data Lapas Singaraja, jumlah penghuni saat ini mencapai sekitar 373 orang dengan dominasi kasus narkotika mencapai sekitar 60 hingga 65 persen. Kondisi tersebut mencerminkan situasi di masyarakat, sehingga pengawasan terhadap peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas menjadi perhatian utama.

Untuk menjaga komunikasi yang aman, Lapas menyediakan fasilitas Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang terintegrasi dan diawasi, sehingga warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga tanpa melanggar aturan.

Meski menerapkan sanksi tegas, Lapas tetap membuka kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dapat kembali memperoleh hak pembinaan lanjutan hingga remisi setelah melewati masa evaluasi.