Kuliah Umum MK Aljazair: Peran dan Kewenangan dalam Menjaga Konstitusi
Beranda /
Berita
Rabu, 05 November 2025 | 14:23 WIB
Dibaca: 330
General Lecture: Kewenangan MK Aljazair Menjaga Konstitusi Negara
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK Indonesia) bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Aljazair (MK Aljazair) menggelar Kuliah Umum bertajuk “The Jurisdiction of the Constitutional Court of Algeria: Between Constitutional Oversight of Institutions and the Protection of Rights and Freedoms.” Kegiatan dalam rangka bertukar pengetahuan bidang hukum dan konstitusi ini digelar secara daring melalui Zoom dan kanal YouTube MK Indonesia serta luring dari Ruang Delegasi, Gedung 1 MK pada Rabu (5/11/2025).
Pada kegiatan ini dihadirkan dua narasumber dari MK Aljazair, yakni Hakim Bouziane Aliane dan Hakim Ahmed Bennini. Dengan dipandu moderator Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, Hakim Bouziane memperkenalkan fungsi atau kewenangan MK Aljazair dalam menjaga konstitusi negaranya. Hakim Bouziane mengatakan apabila pemerintah dan parlemen memiliki masalah dalam menerjemahkan/menafsirkan konstitusi, maka MK Aljazair akan menjalankan perannya sebagai penafsir akhir dari perdebatan tersebut.
“MK Aljazair bertugas mengawasi segala peraturan yang dikeluarkan oleh presiden dan parlemen. Aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut baru boleh diberlakukan kembali setelah MK Aljazair memberikan penafsiran terhadap aturan yang diujikan ke MK Aljazair, misalnya terkait UU Pemilu, UU Media, dan semua peraturan yang terkait dengan kepentingan warga negara. MK Aljazair merupakan lembaga independen yang presidennya menduduki posisi ketiga tertinggi dalam pemerintahan di Aljazair, yakni Presiden Negara, Presiden Parlemen, dan kemudian Presiden MK. Semua aturan yang telah dikeluarkan oleh MK Aljazair harus dihormati oleh semua lembaga dan perlu dipahami bahwa Presiden MK dapat menggantikan Presiden Negara dan Presiden Parlemen jika keduanya meninggal dalam waktu bersamaan,” jelas Hakim Bouziane.
Diceritakan oleh Hakim Bouziane bahwa MK Aljazair sebelumnya bernama Dewan Konstitusi. Setelah dilakukannya perubahan konstitusi, Dewan Konstitusi berganti nama menjadi Mahkamah Konstitusi Aljazair. Berdasarkan Pasal 185 Konstitusi Tahun 2020, terdapat hal-hal yang membedakan antara Dewan Konstitusi dan MK, terutama dalam hal komposisi hakim, kriteria yang diperlukan untuk pengangkatan anggota, dan proses seleksi dari hakim MK Aljazair itu sendiri.
Independensi MK Aljazair
Independensi tercermin dalam otonomi Mahkamah Konstitusi yang baru ini, jelas Hakim Bouziane, karena ia dapat menetapkan aturan internal dan menentukan prinsip-prinsip yang mengatur keberlangsungan lembaganya sendiri. Bahkan independensi kelembagaan ini memainkan peran penting dan positif dalam memastikan imparsialitas dan integritas Mahkamah dalam menyelesaikan sengketa terkait yurisdiksi. Independensi tersebut berkontribusi menjaga stabilitas kekuasaan negara dan lembaga konstitusional melalui hak prerogatifnya untuk menyelesaikan sengketa antarlembaga, mengawasi hasil pemilu, dan memberikan pendapat penasihat dalam keadaan luar biasa kepada pimpinan negara.
“Oleh karena itu, MK Aljazair merupakan lembaga pengawas dan pengatur yang mengawasi kedua kamar parlemen, serta kegiatan pemerintahan, dan kepresidenan. Peran ini memperkuat semangat kerja sama dan keseimbangan antarcabang pemerintahan, sehingga mencegah krisis politik yang dapat mengancam ketertiban umum dan stabilitas politik,” terang Hakim Bouziane dalam kegiatan yang turut dihadiri secara daring oleh Hakim Konstitusi Periode 2014-2024 Wahiduddin Adams.
Keanggotaan Hakim MK Aljazair
Narasumber berikutnya, Hakim Ahmed Bennini menerangkan keanggotaan hakim-hakim. MK Aljazair terdiri atas 12 orang hakim yang merupakan hakim karier. Setiap hakim tersebut harus memiliki keahlian bidang hukum setidaknya dengan pengalaman profesional di bidang hukum selama 20 tahun, khususnya di bidang hukum tata negara bagi mereka yang terpilih dari akademisi. Selain itu, kandidat hakim harus berusia sekurang-kurangnya 50 tahun pada saat pencalonan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 187 Konstitusi 2020.
“Dalam sistem pemilihan dua pertiga anggotanya sejalan dengan sistem seleksi hakim yang mengutamakan independensi dalam pengangkatan anggotanya. Selain enam anggota yang dipilih dari universitas-universitas di wilayah timur, tengah, dan barat negara kami, dua hakim lainnya dipilih oleh rekan-rekan mereka dari pengadilan biasa dan pengadilan tata usaha negara,” jelas Hakim Ahmed.
Permohonan Uji U U di MK Aljazair
Pada kuliah umum ini, para peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar MK Aljazair. Salah satu pertanyaan muncul dari peserta yang menanyakan prosedur pengajuan permohonan di MK Aljazair.
“Bagaimana prodesur pengajuan permohonan uji undang-undang di MK Aljazair? Apakah warga negaranya dapat mengajukan langsung atau ada mekanisme tertentu yang harus ditempuh untuk mengajukan permohonan?” tanya salah satu peserta yang hadir secara luring di Ruang Delegasi MK.
Dijawab oleh Hakim Bouziane bahwa pengajuan permohonan di MK Aljazair harus dilakukan melalui badan yang tercatat dalam lembaga kenegaraan. Selain itu, permohonan dapat diajukan kepada 40 anggota parlemen yang merepresentasikan warga negara. Atau masyarakat juga dapat mengajukan melalui jalur hukum.
“Jadi, masyarakat dapat menempuh jalur hukum untuk mengajukan uji undang-undang melalui banding dan dapat menyertakan pengacara. Jadi, pada intinya masyarakat umum tidak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke MK Aljazair,” jawab Hakim Bouziane.
Baca juga:
MK RI dan MK Aljazair Pererat Hubungan Bilateral
Untuk diketahui bahwa kerja sama antara MK Indonesia dan Aljazair telah terjalin erat sejak 2015, ketika penandatanganan Nota Kesepahaman untuk memperkuat hubungan bilateral di bidang peradilan konstitusi. Sejak saat itu, kedua lembaga secara aktif melakukan kunjungan timbal balik dan kegiatan bersama sebagai wujud nyata dari semangat persahabatan dan kolaborasi.
Pada 2017, dalam Sidang Umum ke-4 World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) di Vilnius, Lithuania, Mahkamah Indonesia turut memberikan dukungan kepada Dewan Konstitusi Aljazair sebagai tuan rumah Kongres ke-5 WCCJ yang semula akan dijadwalkan pada 2020. Melalui kuliah umum hari ini, diharapkan dapat memperkuat kembali semangat persahabatan dan pertukaran pengetahuan antara dua lembaga peradilan konstitusi, yang sama-sama berkomitmen pada nilai demokrasi dan keadilan konstitusional.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.




