Kubu Gibran Siapkan Ahli Hukum untuk Hadapi Gugatan Perdata Rp 125 Triliun
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Kubu Gibran Siapkan Ahli Hukum untuk Hadapi Gugatan Perdata Rp 125 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadirkan seorang ahli hukum tata negara untuk menguatkan argumentasi terhadap gugatan perdata terkait dengan riwayat pendidikan SMA yang dituduh bermasalah.

Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, mengatakan, ahli ini akan menjelaskan soal kompetensi absolut pengadilan.

Dalam hal ini, kubu tergugat berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Subhan.

“Kami akan menghadirkan ahli yang berkaitan dengan hukum tata negara untuk menguatkan dalil kita soal kompetensi absolut,” kata Dadang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Dadang menilai, perdebatan soal sah atau tidaknya pendidikan Gibran sudah selesai dan tidak bisa dipermasalahkan lagi saat ini.

Ahli yang akan dihadirkan diharapkan dapat membuktikan argumentasi ini.

“Ahli hukum tata negara. Kita meyakinkan, kompetensi absolut. Artinya, masalah ini sudah selesai, bukan kompetensi pengadilan negeri lagi untuk memeriksa perkara yang menjadi pokok gugatan,” ujar Dadang.

Sementara itu, Subhan selaku penggugat mengaku tidak mengajukan ahli atau saksi.

Namun, dalam sidang hari ini, ia menyerahkan satu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di mana Subhan pernah menggugat KPU terkait riwayat pendidikan SMA Gibran.

“Bahwa saya pernah menggugat ke PTUN dan diputus dismissal. Berarti, PTUN sudah tertutup, berarti saya tidak bisa ke sana lagi,” ujar Subhan, usai sidang.

Ia menilai, setelah langkahnya ke PTUN gagal, PN Jakarta Pusat menjadi satu-satunya pengadilan tersisa untuk membuktikan dugaannya.

Baca juga: Jawaban Kubu Gibran Usai Digugat Rp 125 T soal Riwayat Pendidikan SMA

Sidang gugatan perdata terhadap Gibran akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kubu tergugat.

Hakim memberikan kesempatan satu minggu bagi para pihak untuk menghadirkan ahli.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan kembali minggu depan, Senin (15/12/2025).

Usai persidangan, Kompas.com telah berusaha untuk meminta tanggapan KPU selaku Tergugat 2.

Namun, perwakilan KPU yang hadir menolak untuk memberikan keterangan.

Isi gugatan

Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.

Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.

Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.

Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.