Kontroversi Perpol 10/2025: Peluang Anggota Polri di Jabatan Sipil dan Tantangan Hukum
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Kontroversi Perpol 10/2025: Peluang Anggota Polri di Jabatan Sipil dan Tantangan Hukum

KOMPAS.com - Langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu |(16/12/2025), aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.

Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10 tahun 2025 yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis.

Perpol ini mencakup penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga penting, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, instansi lain yang tercakup adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keputusan ini memicu kritik publik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi.

Apakah Perpol 10 tahun 2025 bertentangan dengan undang-undang?

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif menempati jabatan di luar struktur kepolisian, memunculkan polemik hukum.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Sunny Ummul Firdaus, menekankan bahwa Perpol ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait batas kewenangan kepolisian dalam negara demokratis.

“Peraturan ini memang sah secara formil, tetapi terdapat titik risiko konstitusional dan administratif yang perlu diantisipasi,” jelasnya.

Perpol 10 tahun 2025 memberikan kewenangan kepada Kapolri untuk menugaskan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga negara.

Prof. Sunny menegaskan, sebagai lembaga eksekutif dengan kewenangan delegatif, Polri hanya boleh menjalankan fungsi yang diberikan secara eksplisit oleh undang-undang.

“Kewenangan Polri untuk mengeluarkan Perpol bersifat delegatif, bukan atributif, artinya tidak boleh menciptakan norma baru yang mengikat pihak luar,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum tata negara, kepolisian bukanlah lembaga konstitusional yang memperoleh kewenangan normatif dari UUD 1945.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan fungsi Polri di anataranya memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.

Adakah Pasal UUD 1945 yang berpotensi dilanggar?

Lihat Foto

Lebih jauh, Prof. Sunny menjelaskan bahwa setidaknya terdapat empat pasal konstitusi yang relevan untuk menguji Perpol ini.

Pertama, Pasal 30 ayat (4) menekankan batas fungsi kepolisian agar tidak terjadi functional overstretch.

Kedua, Pasal 28D ayat (1) memastikan kepastian hukum bagi anggota Polri, khususnya terkait hak-hak mereka sebagai subjek hukum.

Ketiga, Pasal 24 menegaskan independensi lembaga negara, sehingga penugasan Polri tidak boleh menimbulkan intervensi eksekutif.

Keempat, Pasal 1 ayat (3) menekankan prinsip negara hukum, melarang diskresi sewenang-wenang.

"Empat potensi masalah ini menunjukkan bahwa meskipun Perpol tidak bertentangan secara eksplisit dengan teks konstitusi, tetapi dapat berpotensi melahirkan praktik yang inkonstitusional apabila tidak diawasi dengan ketat," terang Prof. Sunny.

Apakah Perpol melampaui kewenangan UU Kepolisian (Ultra Vires)?

Sebagian besar norma Perpol masih berada dalam batas delegasi UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.

Namun, Prof Sunny menilai terdapat dua area kritis yang berpotensi melampaui kewenangan.

Pertama, penugasan anggota Polri ke lembaga independen yang mengatur ranah kepegawaian lembaga tersebut.

Kedua, kewenangan Kapolri untuk mengakhiri penugasan kapan saja tanpa parameter objektif.

“Norma ini bisa menjadi alat intervensi, menciptakan de facto kekuasaan baru yang tidak diberikan UU. Dua area inilah yang patut menjadi perhatian akademik dan pembentuk kebijakan,” kata Prof. Sunny.

Praktik pembatasan kekuasaan Polri di negara demokrasi

Prof. Sunny mencontohkan, negara-negara demokrasi maju, seperti Inggris, Jepang, Belanda, Kanada, dan Australia, menerapkan prinsip pembatasan kekuasaan polisi melalui regulasi ketat dan pengawasan sipil.

Polisi hanya memperoleh kewenangan dari undang-undang, ditempatkan di jabatan teknis saja jika lintas instansi, dan diawasi oleh lembaga independen.

“Di Inggris ada IOPC yang mengawasi kebijakan dan penugasan polisi, memastikan setiap keputusan berbasis kompetensi dan indikator objektif, bukan preferensi pimpinan,” tuturnya.

Prinsip accountability berlapis dan transparansi publik menjadi kunci.

Semua keputusan strategis dapat diaudit oleh publik, parlemen, maupun lembaga pengawas.

Model ini menjadi rujukan bagi Indonesia dalam membangun pengawasan kepolisian yang demokratis dan akuntabel.

Model pengawasan ideal untuk Indonesia

Prof. Sunny menyarankan pengawasan Perpol 10 tahun 2025 dilakukan melalui tiga tingkatan, yaitu konstitusional, administratif, dan politik-publik.

Pengawasan konstitusional membatasi penugasan Polri di lembaga independen hanya pada jabatan teknis, menetapkan parameter objektif pengakhiran penugasan, serta memperkuat peran Kompolnas.

Pengawasan administratif meliputi standar kompetensi, SOP seleksi yang dapat diaudit, audit internal rutin, dan protokol konflik kepentingan.

"Sementara pengawasan politik dan publik mencakup pelaporan tahunan ke DPR Komisi III dan publikasi data agregat penugasan," tandasnya.

Prof Sunny menyimpulkan, Perpol 10 tahun 2025 secara formil sah, tetapi area-area sensitif menuntut pengawasan ketat, terutama penugasan Polri ke lembaga independen dan kewenangan Kapolri menghentikan penugasan tanpa parameter jelas.

“Dalam negara demokrasi, kepolisian harus bekerja di bawah prinsip konstitusionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan sipil agar kekuasaan tetap kuat, tapi terkendali, bukan menjadi kekuasaan yang tidak terbatasi,” pungkasnya.