IKADIN Aceh Gelar Pelatihan Praktik Beracara di PTUN
Ringkasan Berita:
IKADIN DPD Aceh bersama FH Universitas Malikussaleh menggelar Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) dengan materi praktik beracara di PTUN.
Dr. Hadi Iskandar menekankan pentingnya upaya administratif sebelum gugatan diajukan, serta menjelaskan kedudukan dan keabsahan KTUN.
Ia juga menguraikan teknik penyusunan gugatan, tahapan persidangan, hingga eksekusi putusan sebagai ujian akuntabilitas administrasi negara.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) menggelar Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) dengan menghadirkan materi praktik beracara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kegiatan berlangsung di Sekretariat DPD RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/2/2026), menghadirkan Dr Hadi Iskandar, SH, MH, pakar Hukum Tata Negara, sebagai pemateri utama.
Dalam paparannya, Dr Hadi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) tidak selalu harus dimulai dari pengadilan.
Ia merincikan, ada beberapa tahapan dalam perkara sengketa TUN, yakni:
Upaya administratif menjadi tahapan penting sebelum gugatan diajukan ke PTUN.
Mekanisme ini dapat berupa keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau banding administratif kepada atasan instansi terkait.
Mengabaikan prosedur ini bisa menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena tidak memenuhi prinsip exhausted remedies.
Kedudukan dan Keabsahan KTUN
Dr Hadi menjelaskan, bahwa KTUN adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau badan TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan, bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum.
Syarat materiil: keputusan harus dibuat oleh organ berwenang, bebas dari cacat kehendak, sesuai prosedur, dan tujuan peraturan dasar.
Syarat formil: tahapan pembentukan keputusan harus dipenuhi, termasuk bentuk dan tenggang waktu.
Materi pelatihan juga menekankan aspek teknis yang wajib dipahami calon advokat:
Surat kuasa khusus sebagai dasar legal standing harus memuat identitas para pihak, objek sengketa, kewenangan gugatan, serta tanda tangan sah.
Penyusunan gugatan TUN harus sesuai Pasal 56 UU PTUN, mencakup identitas pihak, uraian fakta dan hukum (fundamentum petendi), serta petitum yang jelas.
Gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya KTUN.
Tahapan Persidangan
Dr Hadi memaparkan tahapan jawab-menjawab dalam persidangan:
Eksepsi untuk mempersoalkan aspek formil.
Jawaban, replik, dan duplik sebagai ruang argumentasi sebelum pembuktian.
Pada tahap pembuktian, hakim berperan aktif menemukan kebenaran materiil dengan alat bukti berupa surat, saksi, ahli, pengakuan, serta pengetahuan hakim.
Ia juga menjelaskan mengenai putusan sela dan putusan akhir, serta upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tinggi TUN dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dr Hadi menekankan bahwa keberhasilan gugatan tidak hanya bergantung pada putusan, tetapi juga pada pelaksanaan eksekusi.
“Keberhasilan gugatan belum bermakna tanpa pelaksanaan putusan, karena di situlah akuntabilitas administrasi negara benar-benar diuji,” ujarnya.




