Herlambang: Pejabat Publik Harus Hati-hati dalam Menyampaikan Pendapat
Sentris Media - tirto.id - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratraman, menegaskan bahwa pejabat publik tidak dapat secara bebas menyampaikan pendapat seperti warga negara pada umumnya.
Herlambang menekankan adanya batasan konstitusional, hukum, serta etika pemerintahan yang mengikat pejabat publik. Terlebih, ketika seorang pejabat menyampaikan pernyataan yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan atau bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikan Herlambang dalam persidangan gugatan pernyataan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (26/2/2026).
“Artinya, orang boleh bebas berpendapat tapi sebagai pejabat publik, no. Harus hati-hati. Dia diikat oleh apa? Dia diikat oleh konstitusi, dia diikat oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik, dia diikat oleh undang-undang, dia diikat oleh banyak hal yang berkaitan dengan kewenangan yang dimilikinya,” kata Herlambang di dalam persidangan.
Ia melanjutkan, status sebagai pejabat publik membuat seseorang tidak bisa lagi mengklaim kebebasan berpendapat secara mutlak. Sebab, setiap pernyataan yang disampaikan berpotensi menimbulkan dampak hukum, politik, dan sosial yang luas, serta harus sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dalam konteks gugatan terhadap Fadli Zon, Herlambang menilai pernyataan pejabat publik yang tidak didasarkan pada kewenangan dan kajian resmi negara, terutama terkait isu sensitif seperti dugaan pelanggaran HAM berat, berpotensi keliru. Apalagi jika pernyataan tersebut justru mengintervensi mekanisme hukum yang telah berjalan.
"Kalau di luar kewenangan ya jelas keliru, apalagi konflik kepentingan, apalagi itu menceritakan sesuatu yang sebenarnya sudah berproses secara hukum, mekanismenya sudah bekerja dan dia tidak punya kapasitas untuk itu," tuturnya.
Ia juga menanggapi kemungkinan dalih pejabat publik yang menyatakan pendapatnya sebagai sikap pribadi, bukan sikap resmi. Menurutnya, pemisahan semacam itu sulit diterapkan karena status jabatan melekat dalam setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik.
"Ya itu pertanyaan mudah, Majelis Hakim saya kira tahu jawabannya. Mempertegas saja. Ya itu jelas tidak tepat, tidak tepat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, gugatan terhadap Fadli Zon ini terdaftar dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Gugatan diajukan oleh Marzuki Darusman selaku mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Ita F. Nadia sebagai pendamping korban. Mereka menilai pernyataan pejabat negara telah mendelegitimasi penderitaan korban dan menghambat proses pencarian keadilan.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan bahwa pernyataan yang menyangkal fakta sejarah tersebut bertentangan dengan temuan lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta dapat dipandang sebagai penghambatan terhadap keadilan. Sidang ini menjadi upaya untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas pengakuan sejarah dan pemenuhan hak para korban.




