Guru Besar UGM Tegaskan Pentingnya Kritik dalam Demokrasi di Sidang Delpedro Cs
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

Guru Besar UGM Tegaskan Pentingnya Kritik dalam Demokrasi di Sidang Delpedro Cs

Sentris Media - SIDANG terdakwa demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, masih berlanjut hingga Selasa, 24 Februari 2026. Proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Zainal Arifin Mochtar, guru besar hukum kelembagaan negara di Universitas Gadjah Mada atau UGM.

Pria yang akrab disapa Uceng itu menyampaikan keterangan ahli tentang hukum tata negara, demokrasi, dan kritik terhadap negara. Menurutnya, dalam negara demokrasi, penyampaian kritik terhadap pemerintah di ruang publik bersifat wajib.

“Kenapa negara dan aparat harus dikritik? Karena kewenangan mereka itu bukan jatuh dari langit,” kata dia saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Februari 2026.

Uceng menilai penyelewengan kekuasaan akan mudah terjadi tanpa adanya kritik. Ia menuturkan kritik harus menjadi bagian yang inheren dan menjadi esensi. Oleh karena itu, menurutnya, mengancam seseorang dengan pidana atas tindakan mengkritik adalah sebuah kesalahan. “Memidanakan atas nama kritik itu menjadi kesalahan besar,” kata dia.

Namun, Zainal berpendapat antara kritik dan tindakan pengrusakan masih bisa diperdebatkan.

Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar didakwa melakukan penghasutan saat momen gelombang demonstrasi Agustus 2025. Mereka didakwa menyebarkan konten penghasutan di media sosial Instagram, antara lain lewat akun-akun @aliansimahasiswapenggugat @gejayanmemanggil dan @lokataru_foundation.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyatakan keempat terdakwa telah mengunggah konten di media sosial “dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah”.

Delpedro cs didakwa dengan pasal 28 ayat 3 jo pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga didakwa dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.