Gibran Hadapi Gugatan Ijazah dengan 14 Bukti di Pengadilan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan gugatan perdata ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/12).
Dalam sidang ini, pihak Gibran yang diwakil tim kuasa hukumnya menyerahkan 14 bukti awal.
Bukti-bukti tersebut digunakan untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh penggugat Subhan Palal.
Kuasa hukum Gibran, Dadang saat ditemui seusai persidangan mengatakan, bukti tersebut di antaranya adalah peraturan perundangan terkait.
Kemudian beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus.
Dijelaskan oleh Dadang bahwa bukti-bukti tersebut diserahkan kepada majelis hakim sekaligus untuk membantah kompetensi absolut.
Adapun kompetensi absolut adalah kewenangan mutlak suatu badan peradilan untuk mengadili jenis perkara tertentu berdasarkan materi atau pokok sengketa yang tak bisa diadili oleh pengadilan lain.
Selain bukti, kubu Gibran juga bakal menghadirkan ahli yang berkaitan dengan hukum tata negara untuk menguatkan dalil soal kompetensi absolut.
Dadang menegaskan bahwa kliennya menghormati gugatan dari Subhan Palal.
Sementara itu, penggugat ijazah Wapres Gibran, Subhan Palal merespons santai soal rencana dari kubu Gibran dan KPU RI untuk menghadirkan saksi ahli di persidangan selanjutnya.
Subhan menyebut, keterangan saksi ahli mungkin saja akan mematahkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia meyakini keterangan saksi ahli justru akan menguntungkan pihaknya.
Adapun kehadiran saksi ahli untuk menentukan kompetensi absolut.
Subhan pun berharap agar sidang selanjutnya yang menghadirkan saksi ahli bisa berjalan lancar.
Sidang gugatan perdata terhadap Gibran ini akan dilanjutkan pada Senin (15/12).




