Dua Jalur Hukum untuk Memberhentikan Bupati Pati Sudewo
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

Dua Jalur Hukum untuk Memberhentikan Bupati Pati Sudewo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, ada dua jalur untuk memberhentikan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati. Menurutnya, dua cara ini bisa berjalan bersisian untuk memberhentikan Sudewo.

“Apa yang dilakukan oleh KPK itu kan pemeriksaan terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan sebelum Sudewo menjadi Bupati. Jadi dalam konteks ini sebenarnya tidak ada kaitan langsung dengan pansus angket, bahwa itu adalah perbuatan yang tidak baik dan seterusnya, iya,” tegas Bivitri dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (28/8/2025).

“Tapi artinya kalau bicara prosedurnya, karena saya harus bicara hukum ya, prosedurnya berbeda Nah. Nah jadi nanti kalau misalnya mungkin publik akan lebih ingat kasus Ahok (Basuki Tjahja Purnama) dulu ya di Jakarta, Nah ingat kasus itu, itu prosesnya berbeda sendiri kalau itu terjadi (penetapan tersangka) maka akan ada pemberhentian sementara.”

Kemudian, kata Bivitri, dalam konteks yang berbeda Bupati Sudewo juga bisa diberhentikan jika kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kemudian setelah nanti kasusnya sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, ada pemberhentian tetap dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar dia.

“Tapi itu bukan urusannya (hak) angket, itu urusannya KPK dan walaupun tetap saja keduanya harus berjalan bersisian gitu ya, karena kan yang jadi poin utama di sini bukan soal angket tidak angket tetapi tuntutan Masyarakat, agar Sudewo mundur atau diberhentikan, pointnya kan di situ, jadi saya kita dua poin itu harus jalan dengan kuat.”

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo rampung diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Rabu (27/8) sore.

Sudewo mengaku telah menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik KPK dengan jujur.

“Saya dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” kata Sudewo.

Menurut Sudewo, materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya hari ini sama dengan pemeriksaan beberapa tahun lalu, yakni terkait aliran uang di dalam kasus tersebut.

“Soal uang juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, dan pengeluaran,” jelasnya.