DPRD Pati Konsultasi dengan Mahfud MD Jelang Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati
Seputarmuria.com, PATI – JAWA TENGAH – Panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Kabupaten Pati segera melakukan konsultasi dengan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD sebelum dilaksanakannya sidang paripurna penyampaian hasil pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo saat ditemui kemarin, Kamis (16/10/2025).
Teguh Bandang menyampaikan, pansus telah bersepakat untuk berkonsultasi dan meminta masukan Mahfud MD terkait gak angket.
Namun demikian, untuk jadwal bertemu dengan Mahfud MD, pihaknya masih belum bisa memastikan.
”Kami sudah komunikasi, entah nanti kami pansus akan mengundang beliau atau kami akan yang ke Jakarta, nanti tergantung bentuk (hasil) komunikasi,” katanya, Kamis (16/10/2025).
Pihaknya saat ini baru menjalin komunikasi dengan pihak Mahfud MD. Apakah nanti hasilnya menghadirkan atau pansus datang ke tempat eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.
”Masih kami tunggu informasinya. Sore ini kami beri keputusan terkait Prof. Mahfud atau nanti hasil musyawarah kami sebelum hasil pansus kami bawa ke Paripurna akan kami konsulkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, di tengah proses berjalannya hak angket, pansus juga telah berkonsultasi dengan pakar Hukum Tata Negara lainnya yaitu Bivitri Susanti dan Junaidi yang juga merupakan wakil Rektor III Universitas Semarang.
”Hari ini sudah kami konsulkan data-data kami ke tim ahli kami. Mulai dari teman kami yang ada di Semarang, yang kemarin hadir di tempat Pansus, Bivitri, Pak Junaidi, Pak Jun, itu juga sudah kita konsulkan,” jelasnya.
Teguh Bandang menyebut, usai berkonsultasi, pansus akan dilanjutkan ke proses selanjutnya, yaitumenyusun kesimpulan hasil sidang pansus hak angket sebelum sidang paripurna.
”Setelah itu, setelah konsulkan data itu, kita nanti baru bahas per item per item sesuai dengan hari atau bab yang kita bahas, terutama dari 12 item itu. Ada 12 poin betul yang diajukan teman-teman, tapi tidak semuanya kita pakai. Salah satunya terkait KPK bukan ranah kami. Sehingga kami tidak masuk dong ke sana,” pungkasnya. (Er)




