Dosen Hukum Tata Negara Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan Pimpinan Partai Politik
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon merasa telah dirugikan oleh keberlakuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pasal 239 ayat (2) huruf d dan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Sebagai perseorangan warga negara sekaligus pengajar hukum tata negara, Pemohon mengalami kesulitan untuk menjelaskan kepada mahasiswanya terkait kedudukan partai politik dalam hukum tata negara di Indonesia. Hal ini karena ketiadaan batas jabatan pimpinan partai politik dan alasan diberikannya kewenangan recall kepada paspol (hak recal l).
Pasal 23 ayat (1) UU Parpol menyatakan, “ Pergantian kepegurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.” Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyatakan, “ Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: … d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Pembatasan masa jabatan pimpinan partai sebagai mekanisme kontrol dan juag bertujuan membangun mekanisme check and balances, bahwa mengutip Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan perlu adanya pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat, adanya limitasi ini demi kepastian hukum dengan logikan yang sama seharusnya limitasi ini juga diperlukan untuk pimpinan parpol,” jelas Putu Surya Permana Putra selaku kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 22/PUU-XXIII/2025 yang menghadiri sidang secara daring.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum memgikat sepanjang tidak dimaknai “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama 5 (lima)tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”. Menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum memgikat sepanjang tidak dimaknai “Diusulkan oleh partai politiknay sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali.”
Menyatakan Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum memgikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “pemilihan kembali” adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di daerah pemilihan (dapil masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh partai politik melalui mekanisme pemilihan surat suara dengan pilihan yang tersedia “ya” atau “tidak.””
Kedudukan Hukum Pemohon
Dalam nasihat Sidang Panel ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebutkan agar Pemohon memperkuat argumentasi dengan melihat praktik kepemimpinan parpol di negara-negara demokrasi lainnya. “Apakah hanya bisa memimpin parpol dua kali. Kalau bisa diberikan studi komperatifnya,” terang Hakim Konstitusi Arsul pada sidang yang digelar pada Selasa (22/4/2025) di Ruang Sidang Panel MK.
Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta agar Pemohon menelusuri kembali persoalan terkait masa jabatan pimpinan parpol yang pernah diajkukan ke MK. “Pasal pengujian yang diajukan pernah diajukan pada permohonan sebelumnya. Silakan elaborasi lebih lanjut terkait Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar pengujian,” jelas Hakim Konstitusi Anwar.
“Jika kedudukan hukum sudah yakin tidak sebagaimana diputuskan MK, maka pertentangannya bagaimana dan dielaborasi lebih jauh soal itu. Berikutnya MD3 karena penjelasan habis di bagian UU MD3, maka uraiannya belum terlihat lebih jauh dan dipertimbangkan lebih lanjut. Serta petitum dikatakan setiap ada PAW (pergantian antar-waktu) harus ada pemilu, bisa dibayangkan aka nada berapa pemilu dan bagaimana mekasime serta sistem penyelenggaraannnya,” demikian beberapa nasihat Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku ketua Sidang Panel terhadap dalil-dalil dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Enny mengatakan agar Pemohon menyempurnakan permohonan dengan batas waktu selambat-lambatnya Senin, 5 Mei 2025. Naskah perbaikan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK untuk kemudian diagendakan sidang berikutnya. (*)




