Arief Hidayat Soroti Kejanggalan Putusan MK 90 dengan Sikap Kritis
Sumber Foto: Inilah.com
Hukum

Arief Hidayat Soroti Kejanggalan Putusan MK 90 dengan Sikap Kritis

Pengakuan eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bahwa Indonesia tidak baik-baik saja sejak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dinilai sebagai sikap kritis dan terbuka yang sangat positif kepada publik.

Penilaian itu disampaikan Profesor Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at. "Menunjukkan sikap kritis dan terbuka terhadap sejumlah kejanggalan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Prof. Ali saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Prof. Ali menyoroti dissenting opinion yang disampaikan Arief Hidayat dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, Arief secara jelas mengungkap proses pembentukan putusan yang tidak lazim di MK.

“Sebetulnya secara akademik itu (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) tidak sesuai dengan konsep awal dari keberadaan MK yang fungsinya itu menguji norma yang sudah ada. Sedangkan permintaannya adalah menambah norma," ujar Prof. Ali.

"Kalau menguji norma yang sudah ada, maka alternatifnya itu menguji (apakah) norma itu konstitusional atau tidak. Artinya kalau yang diuji adalah persyaratan usia 40 tahun, maka usia 40 tahun itu yang harus diputuskan apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak sesuai konstitusi,” sambung Prof. Ali.

Menurut dia, sebetulnya dalam Putusan MK ini soal batasan usia cappres-cawapres 40 tahun itu konstitusional, tetapi ternyata kemudian ditambahkan syarat baru, sehingga yang diuji bukan 40 tahun itu. "Kenapa 40 tahun itu konstitusional karena itu juga sudah ditegaskan dalam Putusan MK yang diputus hari Senin itu juga,” tambahnya.

Selanjutnya Prof. Ali menilai Putusan MK Nomor 90 tidak dapat dilepaskan dari konteks politik karena diputus saat tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden sedang berlangsung.

“Putusan ini sudah berkaitan dengan batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, sehingga analisisnya pasti siapa yang diuntungkan dari putusan ini. Salah satu yang diuntungkan secara tegas (disebutkan namanya) dalam Putusan itu contohnya adalah Gibran sebagai anaknya Presiden Jokowi, sehingga dikhawatirkan muncul pandangan bahwa ini merupakan salah satu agenda presiden untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden," ujar Prof. Ali.

Dia melanjutkan, apabila posisi Ketua MK mempunyai hubungan kekeluargaan dengan presiden, hal itu akan memunculkan persoalan, karena hakim tidak boleh berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain itu, Prof. Ali menyoroti adanya perbedaan pandangan antarhakim dalam putusan tersebut.

“Bervariasinya pendapat majelis hakim, sehingga kalau kita membacanya tidak dari perspektif hukum lantas ada pertanyaan pendapat mana yang harus diikuti? Sedangkan kalau dari perspektif hukum maka pendapat hakim mayoritas itulah yang harus diikuti,” terang Prof. Ali.

Ia juga menekankan, dissenting opinion yang disampaikan Arief Hidayat bersama Prof. Saldi Isra menjadi catatan penting karena memuat kritik terhadap proses persidangan, pembentukan putusan, hingga penggabungan perkara.

Menariknya, Prof. Ali membeberkan, yaitu beberapa bisa disebut sebagai keanehan atau kejanggalan yang hal itu digabung sendiri oleh hakim konstitusi melalui dissenting opinion.

Dalam pengakuan Arief Hidayat tersebut, tambah Prof. Ali, di situ ditunjukkan beberapa hal yang tidak biasa sebenarnya.

"Irregular, dalam proses pembentukan keputusan, dalam proses persidangan, dalam proses berjalannya perkara, mulai dari perkara yang sempat dicampur, perkaranya sendiri yang dilakukan tanpa mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU, walaupun itu sebenarnya dimungkinkan dari perkara pengujian UU. Tapi ketika itu berujung pada pengabulan perkara pemohon, apalagi urusannya mendapat perhatian publik pada proses persidangan dilakukan secara retributif dan konkuren. (Bahkan) hakim mayoritas sendiri menyatakan ini isu yang berbeda," sambung Prof. Ali.

Prof. Ali juga menilai perubahan sikap MK terkait o pen legal policy dalam waktu singkat sebagai persoalan serius. Menurutnya, secara teoritis putusan pengadilan memang bisa berubah, termasuk Putusan MK, akan tetapi tentu saja perubahan di situ terjadi pada saat ada kondisi yang memang berbeda.

“(Perubahan putusan MK) terjadi pada saat ada argumentasi yang memang lebih kuat untuk bisa membatalkan argumentasi sebelumnya dan karena perkembangan masyarakat itu perkembangan yang bersifat evolutif. Kedua yang argumentasi itu tidak bisa kita mengubah argumentasi dalam waktu singkat, argumentasi itu pasti dibangun kepada perubahan-perubahan teori dan sebagainya, karena pasti perubahan itu terjadi dalam waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Lebih jauh Prof. Ali menambahkan, perubahan substansi putusan dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu.

“Apa yang lalu bisa mengubah secara cepat? Itu yang lalu diindikasikan bahwa pada intervensi atau kepentingan yang lainnya yang tertentu. Dan kalau dikatakan apakah wajar ya (tentunya) tidak wajar karena bertentangan atau berbeda dengan untuk kebiasaan dari lembaga pengadilan dimana perubahan itu dapat saja terjadi tapi memakan waktu yang cukup lama. Kenapa? Karena dikatakan itu tadi ada perubahan masyarakat, ada perubahan kerangka teoritis dan sebagainya,” terangnya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka peluang bagi calon presiden dan calon wakil presiden berusia di bawah 40 tahun dengan pengecualian bagi pejabat hasil pemilu. Putusan tersebut bersifat final dan langsung berlaku.

Putusan itu menjadi dasar hukum bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 meski usianya belum mencapai 40 tahun.

Arief Hidayat mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim konstitusi setelah 13 tahun mengabdi, seiring usianya yang genap 70 tahun pada 3 Februari 2026. Pemberhentiannya diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan.

Arief dikenal sebagai hakim dengan pandangan hukum berlandaskan nilai Ketuhanan dan Pancasila. Dalam pidato purnabaktinya, ia berpesan kepada para hakim agar menjaga independensi dan konsistensi dalam menegakkan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Arief juga melontarkan guyonan soal keinginannya agar cucunya lahir di Solo supaya kelak bisa menjadi presiden atau wakil presiden. Candaan tersebut ia sampaikan saat acara wisuda purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan guyonan itu berkaitan dengan anggapan Solo memiliki makna simbolik dalam sejarah kepemimpinan nasional. Arief juga mengaku pernah berharap anaknya dapat menjadi wakil presiden, meski harapan tersebut tidak terwujud. Saat ini, anak-anak Arief memilih jalur akademik. Anak sulungnya berkarier sebagai dosen di Universitas Diponegoro Semarang, sementara anak bungsunya mengajar di Universitas Sebelas Maret Solo.