Ahli Hukum: RUPTL 2025–2034 Cacat Hukum dan Tidak Nasionalis
Sidang Lanjutan Gugatan SP PLN, Ahli Hukum Tata Negara Sebut RUPTL 2025–2034 Tidak Nasionalis
Kamis, 15 Januari 2026 - 20:32 WIB
Sumber :
Dok. SP PLN
Share :
VIVA Jakarta – Persidangan lanjutan gugatan Serikat Pekerja PLN (SP PLN) terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis, 15 Januari 2026.
Baca Juga :
Legislator PDIP Soroti Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset
Dalam persidangan tersebut, SP PLN menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Kamarullah, sebagai ahli, sekaligus diramaikan solidaritas SP PLN dari berbagai daerah.
Di hadapan majelis hakim, Prof. Kamarullah menegaskan bahwa RUPTL 2025–2034 sebagai objek sengketa mengandung cacat formil dan cacat substansi, serta tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan nasional.
Baca Juga :
Dukung Target 100 GW PLTS Prabowo, PLN IP Tancap Gas di Pameran Energi Terbarukan Terbesar Asia Tenggara
“RUPTL 2025–2034 tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan. Negara seharusnya hadir secara utuh sebagai pengendali sistem, namun dokumen ini justru membuka ruang dominasi swasta dan asing yang berpotensi melemahkan kedaulatan energi nasional,” ujar Prof. Kamarullah dalam keterangannya.
Sidang gugatan SP PLN terkait RUPTL
Photo :
Dok. SP PLN
Baca Juga :
Listrik Sempat Padam di Jakarta, PLN Beri Penjelasan
Lebih lanjut, Prof. Kamarullah menjelaskan bahwa dari sisi prosedural, RUPTL 2025–2034 disusun dengan dasar hukum yang tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Hal tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran serius dalam perspektif hukum tata negara.
“Secara formil, RUPTL 2025–2034 cacat hukum karena dalam penyusunannya masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku. Dalam perspektif hukum tata negara, penggunaan dasar hukum yang telah kehilangan kekuatan mengikat menyebabkan kebijakan yang lahir darinya menjadi cacat formil,” tegas Prof. Kamarullah dalam persidangan.
Ia menambahkan, kebijakan kelistrikan merupakan kebijakan strategis nasional yang menyangkut cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta sepenuhnya tunduk pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan penguasaan negara secara utuh atas sistem ketenagalistrikan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, arah kebijakan dalam RUPTL 2025–2034 justru mendorong dominasi pembangkit swasta dan asing. Kondisi ini dinilai berpotensi menggeser peran negara dan PLN sebagai alat negara dalam mengendalikan sistem kelistrikan nasional, baik dari sisi kebijakan, keuangan, maupun keandalan sistem.
SP PLN dalam gugatannya menyatakan bahwa RUPTL 2025–2034 berpotensi mengancam kedaulatan energi nasional. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi fakta pada sidang sebelumnya, Kamis (8/1), yang mengungkap pengalaman krisis kelistrikan di Pulau Nias pada 2016. Saat itu, dominasi pembangkit swasta menyebabkan penghentian pasokan listrik akibat persoalan pembayaran, sehingga masyarakat mengalami pemadaman total selama lebih dari dua minggu.
Halaman Selanjutnya
Ketua Umum DPP SP PLN menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi bangsa dalam menyusun kebijakan ketenagalistrikan nasional ke depan.
Share :
<
1
2 >




