Ahli Hukum: Proses Legislasi UU TNI Melanggar Konstitusi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Ahli Hukum: Proses Legislasi UU TNI Melanggar Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Staf Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mohammad Novrizal menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak konstitusional. Pasalnya, dia menilai terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembentukan undang-undang yang merupakan implementasi dari norma konstitusi yaitu Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Proses pembentukan UU TNI Perubahan termasuk dalam tahap perencanaan dan persiapannya dapat dinilai tidak konstitusional,” ujar Novrizal sebagai Ahli yang dihadirkan para Pemohon Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/7/2025).

Novrizal menjelaskan pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan. Sementara dalam proses pengajuannya UU TNI Perubahan hanya dicantumkan dalam Prolegnas Jangka Menengah, tidak dalam Prolegnas Prioritas Tahunan dan Daftar Kumulatif Terbuka dari kedua prolegnas tersebut. Terkait daftar kumulatif terbuka, Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menyatakan dalam Proglenas dimuat daftar kumulatif terbuka yang antara lain terdiri atas UU perubahan sebagai akibat putusan MK.

Menurut Novrizal, penetapan pembahasan dari RUU TNI Perubahan dapat diproses hanya muncul ketika DPR menggelar Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025 pada 18 Februari 2025, di mana dalam sidang tersebut DPR sepakat melakukan perubahan Prolegnas Prioritas Tahunan 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPR Nomor 64/DPRRI/I/2024-2025. Namun sebenarnya berdasarkan Risalah Rapat Paripurna tersebut agenda resmi rapatnya tidak mencantumkan agenda tentang pembahasan perubahan prolegnas yang akan memasukkan RUU TNI Perubahan ke dalam RUU Prioritas.

Berdasarkan Risalah Rapat tersebut, agenda resmi rapat hanya mencakup dua hal yaitu Pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Laporan Komisi I mengenai hasil pembahasan penerimaan Hibah Alpanhankam (alat peralatan pertahanan dan keamanan) dari luar negeri dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Novrizal mengatakan tidak terdapat penyebutan apapun mengenai pembahasan perubahan prolegnas.

Pada halaman 36 Risalah Rapat tersebut, terdapat catatan DPR telah membahas pengalihan RUU TNI Perubahan dari Prolegnas Jangka Menengah ke dalam daftar Prioritas Tahunan. Pembahasan ini didasarkan pada diterimanya Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU TNI.

Namun, kata Novrizal, pengalihan suatu RUU ke dalam Prolegnas Prioritas dengan cara demikian tentu tidak dapat dianggap sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses perubahan agenda acara rapat seharusnya tunduk pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 290 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Berdasarkan ketentuan itu, surat presiden dimaksud tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk melakukan perubahan agenda rapat paripurna secara mendadak, tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dia melanjutkan, setiap perubahan terhadap agenda rapat yang telah ditetapkan wajib melewati proses formal dalam Badan Musyawarah dan hasilnya harus tercermin secara eksplisit dalam agenda resmi rapat yang tercantum dalam Risalah Sidang. Dalam Risalah Rapat Paripurna yang menetapkan dimasukkannya RUU TNI Perubahan untuk dijadikan UU Prioritas Tahun 2025, tidak ditemukan bukti mekanisme perubahan agenda tersebut telah dilakukan sesuai prosedur atau usulan tertulis telah diajukan dan disetujui Badan Musyawarah. Dengan demikian, perubahan atas Prolegnas Prioritas Tahunan yang dilakukan dalam Sidang Paripurna Ke-13 itu dinilai tidak sah menurut Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

Selain mekanisme perubahan agenda pada saat sebelum dimulainya rapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 290 Peraturan DPR tentang Tata Tertib, terdapat pula mekanisme yang memungkinkan perubahan agenda dilakukan pada saat rapat sedang berlangsung. Namun, dalam konteks ini, mekanisme yang kedua juga tidak terpenuhi. Mekanisme yang dimaksud adalah ketika dalam kondisi "keadaan memaksa", sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

Namun sayangnya, Novrizal menuturkan, pasal tersebut tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "keadaan memaksa". Dalam hal ini, terdapat adagium Ubi ius incertum, ibi ius nullum yang berarti "Tidak ada kepastian hukum, maka tidak ada hukum". Karena itu, demi mendapatkan kepastian terkait definisi dari "keadaan memaksa", mungkin dapat mengacu atau melakukan perbandingan dengan istilah-istilah yang mendekati pengertian "keadaan memaksa" yang pernah dikenal dalam hukum di Indonesia.

Istilah yang dapat dibandingkan dengan "keadaan memaksa" adalah istilah "hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang terkait dengan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Dalam hal ini, MK dalam Putusan Perkara Nomor 138/PUU-VII/2009 mengenai pengujian Perpu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan tiga syarat bagi adanya kegentingan yang memaksa bagi presiden untuk dapat menetapkan Perpu sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) UUD NRĪ Tahun 1945.

Tiga syarat tersebut, menurut MK, adalah adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai; dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Jika ingin mengacu pada definisi yang dibuat MK tersebut, jelas kondisi pada waktu ditetapkannya RUU TNI Perubahan menjadi RUU Prioritas Tahunan tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut.

Novrizal melanjutkan, meskipun tidak menggunakan definisi dari MK tersebut, jika DPR menganggap terdapat suatu "keadaan memaksa" untuk memasukkan RUU TNI Perubahan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, maka seharusnya hal tersebut diungkapkan dalam rapat paripurna terkait. Namun, dalam Risalah Rapat Paripurna sama sekali tidak diungkapkan secara nyata akan adanya keadaan memaksa tersebut.

Dengan demikian, kata dia, pembahasan terkait perubahan Prolegnas Prioritas Tahunan di luar agenda rapat yang sudah ditentukan, dinilai tidak sah. Selain itu, adanya suatu "keadaan memaksa" untuk segera melakukan perubahan UU TNI juga tidak ditemukan dalam bagian konsiderans "Menimbang" dan "Penjelasan Umum" dari UU TNI Perubahan yang sudah berlaku.

Sebagai konsekuensi uraian di atas, jika DPR ingin mengubah Prolegnas Prioritas Tahunan, maka DPR seharusnya juga mengubah surat keputusan sebelumnya yang menetapkan tentang prolegnas periode terkait, khususnya pada bagian lampiran yang memuat Daftar RUU yang akan dibahas. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 37 ayat (6) Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang.

Novrizal menyimpulkan, pembahasan dalam rapat paripurna DPR tidak boleh melampaui agenda rapat yang sudah ditetapkan sebelumnya, termasuk untuk mengubah atau menambahkan agenda rapat. Agenda rapat paripurna DPR tidak bersifat fleksibel, melainkan harus diatur secara pasti berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga seharusnya dipatuhi oleh pimpinan dan peserta rapat.

Baca juga:

Menguji Proses Legislasi UU TNI

Sebelumnya pada Senin (23/6/2025) lalu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan, lanjutan pembahasan RUU TNI sangat ditentukan oleh kesepakatan politik antara presiden dan DPR periode baru. Kelanjutan proses pembahasan RUU TNI Perubahan disebut berangkat dari adanya surat presiden.

“Dalam hal presiden yang baru berkeputusan untuk melanjutkan proses pembentukan RUU dan mengirim surat presiden nomor R-12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 untuk melakukan proses pembahasan RUU yang dibahas sebelumnya dan DPR RI menyetujui untuk melakukan pembahasan. Hal tersebut dapat dimaknai adanya kesepakatan politis untuk melanjutkan proses pembentukan RUU a quo dan pembentukan undang-undang tersebut konstitusional,” ujar Utut.

Dilihat dari paparan Utut saat itu, surat presiden yang ditandatangi Prabowo Subianto kepada Ketua DPR RI tersebut perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI. Isi surat tersebut pada pokoknya disebutkan sehubungan adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian dan menteri yang ditugaskan yakni Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretaris Negara.

Kemudian, Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana ditentukan UU P3. Penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian dituangkan sebagai materi muatan RUU TNI Perubahan yang telah dimulai sejak tahun 2023 menunjukan bahwa proses pembentukan UU TNI Perubahan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip meaningful participation.

Sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sebagai informasi, Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan tujuh mahasiswa yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi. Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 dimohonkan para mahasiswa di antaranya Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) beserta perseorangan lainnya Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.

Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025

Permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025

Para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945, menyatakan UU 3/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali.

Penulis: Mimi Kartika.