Ahli Hukum: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Sentris Media - tirto.id - Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, mengungkapkan pimpinan KPK tak punya kewenangan dalam proses penetapan tersangka. Menurutnya, hal itu mengikuti norma hukum dalam Pasal 90 KUHP yang menyatakan penetapan tersangka hanya boleh dilakukan oleh penyidik.
Pernyataan itu disampaikan Oce Madril yang dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka kasus kuota haji 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
"Begitu Pasal 90 KUHAP mengatakan penetapan tersangka harus oleh penyidik, maka model cara kerja KPK harus berubah atau undang-undangnya berubah, tidak boleh lagi model lama. Maka, Pimpinan KPK tidak boleh lagi menetapkan tersangka, itu ditetapkan oleh penyidik," kata Oce.
Mulanya, tim hukum Yaqut menanyakan kepada Oce ihwal ketentuan Pasal 21 Ayat (4) UU KPK hasil diamandemen terkait kaitannya dengan Pimpinan KPK. Kubu Yaqut mempertanyakan berwenang tidaknya pimpinan KPK untuk menjalankan tindakan sebagai penyidik dan melakukan penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 90.
"Tapi yang berwenang untuk menandatangani, mengeluarkan, atau menetapkan tersangka dikembalikan kepada aturan dasarnya?" tanya tim hukum Yaqut.
"Pejabat yang disebutkan di undang-undang, kalau undang-undang menyatakan penetapan itu dilakukan oleh penyidik, maka tentu penyidik, jadi bukan oleh PNS lain atau staf lain. Kalau itu definitif disebutkan jabatannya harus itu, berarti harus itu," jawab Oce.
"Jadi pejabat lain yang ada di dalam institusi itu, baik meliputi atasannya juga, kalau dia tidak punya status sebagai penyidik dia tidak berwenang?" tanya tim hukum Yaqut.
"Tidak berwenang," jawab.
Pertanyaan lain yang diajukan tim hukum Yaqut mengenai pentingnya kewajiban penyidik memberikan surat penetapan tersangka yang telah ditandatangani penyidik pada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Oce menjawab hal itu merupakan aspek prosedur yang harus dilakukan.
"Ditandatangani penyidik satu hal aspek prosedurnya, kedua diberitahukan pada tersangka, pemberitahuan itu aspek prosedur yang harus dilakukan. Kalau itu tidak dilakukan ,maka cacat formil kita menyebutnya," terang Oce.
Dirinya menilai pemberitahuan penetapan tersangka itu harus diberikan untuk keberimbangan azas fairness dan azas legalitas. Menurutnya, keputusan penetapan tersangka oleh lembaga publik itu berdampak pada orang lain yang menyangkut hak asasi manusia.
"Pemberitahuan ini akan menentukan sejauh mana adresat (penerima) dari keputusan itu sadar, paham dia punya hak-hak hukum untuk mempersoalkan, untuk men- challenge keputusan itu. Kalau dia diberikan keputusan yang berdampak hukum pada dia, maka si adresat itu punya kepentingan hukum untuk mempertahankan hak asasinya, dia punya legal standing, semua muncul itu hak hukumnya," tutur Oce.




