Tujuh Fintech Syariah Resmi Terdaftar di OJK
Sumber Foto: BincangSyariah
Teknologi

Tujuh Fintech Syariah Resmi Terdaftar di OJK

BincangSyariah.Com – Financial Technology (Fintech) berbasis syariah di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Januari 2025, sebanyak tujuh (7) dari perusahaan Fintech Syariah telah mendapatkan izin atau terdaftar secara resmi di OJK. Jumlah ini memang masih jauh jika dibanding dengan fintech konvensional yang mencapai 89 perusahaan.

Indonesia memiliki potensi pasar yang signifikan bagi kemajuan ekonomi syariah. Mengingat jumlah pengguna smartphone dan internet yang setiap waktu terus meningkat. Aktifitas ekonomi perlahan beralih dari tunai ke non tunai. Kehadiran Fintech Syariah yang legal ini menjadi instrumen penting dalam mendukung inklusi keuangan serta pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Siapa Saja 7 Perusahaan Fintech Syariah yang Sudah Berizin OJK?

Berdasarkan data resmi, tujuh penyelenggara Fintech Syariah Indonesia ini telah melalui proses perizinan dan kini beroperasi di bawah pengawasan OJK. Mereka bergerak dalam berbagai jenis usaha, utamanya dalam layanan pembiayaan peer-to-peer (P2P) lending atau lainnya yang sejalan dengan prinsip syariah.

Berikut adalah daftar lengkap 7 perusahaan Fintech Syariah Berizin OJK.

1. PT Ammana Fintek Syariah yang dikenal dengan sistem elektroniknya Ammana, merupakan salah satu pelopor fintech syariah yang resmi terdaftar. Perusahaan ini menerima Surat Tanda Berizin/Terdaftar pada tanggal 13 Desember 2019. Untuk menjangkau penggunanya, Ammana menyediakan layanan melalui alamat website https:// ammana.id / dan sistem operasinya tersedia di platform Android.

2. PT Alami Fintek Sharia (Alami) menyusul setahun kemudian, PT Alami Fintek Sharia, dengan nama sistem elektronik Alami, mendapatkan izin operasionalnya. Platform ini resmi terdaftar pada tanggal 27 Mei 2020. Alami tersedia di Android dan iOS. Pengguna dapat mengetahui lebih lanjut mengenai layanan Alami melalui alamat website resminya di https://alamisharia.co.id/.

3. PT Dana Syariah Indonesia (DANA SYARIAH) Pada awal tahun 2021. PT Dana Syariah Indonesia yang mengoperasikan sistem DANA SYARIAH. Perusahaan ini terdaftar dengan surat tanda perizinan pada tanggal 23 Februari 2021. PT Dana Syariah Indonesia melayani pengguna Android dan dapat diakses melalui alamat website mereka di http://danasyariah.id.

4. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah) telah terdaftar secara resmi. Duha Syariah terdaftar terdaftar pada 21 April 2021. Duha Syariah berjalan di aplikasi Android dan informasi lengkapnya tersedia di laman www.duhasyariah.com.

5. PT Qazwa Mitra Hasanah (qazwa.id) keluar izinnya pada paruh kedua tahun 2021, tepatnya tanggal 24 Agustus 2021, PT Qazwa Mitra Hasanah secara resmi terdaftar. Perusahaan ini menggunakan nama sistem elektronik qazwa.id dan alamat website resminya juga menggunakan nama yang sama yaitu qazwa.id.

6. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah) hanya berselang beberapa minggu. Papitupi Syariah mendapatkan izin beroperasi pada tanggal 8 September 2021. Platform ini hadir untuk pengguna Android. Informasi lebih lanjut mengenai layanan mereka dapat diakses melalui website www.papitupisyariah.com.

7. PT Ethis Fintek Indonesia (ETHIS) Perusahaan yang terakhir terdaftar. PT Ethis Fintek Indonesia yang dikenal dengan sistem ETHIS, terdaftar secara resmi pada 17 September 2021. Layanan perusahaan ini dapat diakses secara daring melalui alamat website ethis.co.id.

Pentingnya Memilih Fintech Syariah yang Terdaftar dan Berizin OJK

Dalam mengakses layanan keuangan digital perlu memilih penyedia jasa yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Adanya status berizin ini menjadi jaminan bahwa platform Fintech Syariah tersebut beroperasi sesuai dengan regulasi dan sejalan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip syariah menjadi antara lain adalah larangan MAGHRIB + Zalim yaitu maisir (judi), gharar, haram, riba, dan zalim.

Pastikan sebelum memilih fintech yang akan kalian gunakan baca dan analisa apakah sesuai dengan profil resiko lain. Periksa kembali detail legalitas setiap perusahaan melalui laman resmi OJK atau langsung mengunjungi alamat website masing-masing platform. Agar investasi dan pembiayaan yang dilakukan akan lebih aman dan berkah.