THR Swasta Harus Dibayar H-14 Lebaran, Pelanggaran Dikenakan Sanksi
Maya Herawati
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta kini menjadi sorotan tajam di tingkat legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, memberikan instruksi tegas bahwa dana THR tersebut sudah harus berada di tangan buruh atau karyawan setidaknya empat belas hari sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.
Langkah ini diambil guna memastikan hak para pekerja terpenuhi tepat waktu sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Menurut Irma, tenggat waktu dua minggu sebelum lebaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sebelumnya telah dikoordinasikan secara intensif bersama Komisi IX DPR RI.
Advertisement
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," ungkap Irma dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Politikus tersebut memaparkan bahwa aturan ini berlaku sangat ketat, terutama untuk industri swasta di seluruh Indonesia. Terdapat perbedaan mekanisme antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat alokasi dana untuk abdi negara sepenuhnya bersumber dari kas negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA
Kekerasan Seksual di SLB Jogja, Guru Sementara Dipindah ke Disdikpora
Haedar Nashir Soroti Reformasi Polri, Tekankan Pembenahan Internal
Putusan MA Batasi Wewenang, Trump Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen
"Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya lagi.
Guna mengantisipasi adanya perusahaan yang bandel, DPR RI berkomitmen untuk memperketat fungsi pengawasan di lapangan. Pihaknya tidak ingin lagi menemukan kasus di mana pelaku usaha menunda-nunda apalagi sengaja mengabaikan tanggung jawabnya memberikan tunjangan tahunan kepada para karyawan.
Irma memandang batas toleransi waktu pembayaran sudah sangat gamblang, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mencairkannya mepet dengan hari raya. Baginya, pembayaran yang dilakukan pada H-7 Lebaran pun sebenarnya sudah termasuk kategori terlambat dan tidak ideal bagi perencanaan keuangan pekerja.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," ujar Irma yang berharap Kemnaker bertindak responsif dalam menjamin cairnya THR tepat waktu bagi seluruh lapisan pekerja swasta di tanah air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tag: Tunjangan Hari Raya (THR)
Advertisement
Berita Terkait
Puluhan Perusahaan di DIY Belum Bayar THR, Aduan Masih Bergulir
Muncul Wacana Tak Bayar THR Bisa Masuk Ranah Pidana
THR Gunungkidul Aman, Tak Ada Aduan Masuk hingga Posko Ditutup
Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Terbaru
DJP Incar Pajak Digital, Target Rp2.357 Triliun 2026
Ekbis | 3 hours ago
Aturan Baru 2026, Ini 6 Pekerjaan yang Boleh untuk Outsourcing
Ekbis | 7 hours ago
Rupiah Tembus Rp17.000, Ekonom UMY Soroti Tekanan Global
Ekbis | 12 hours ago
Harga Solar Vivo Melonjak Rp30.890 per Liter Mulai Mei 2026
Ekbis | 13 hours ago
Advertisement
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp60.000, Telur Rp31.000
Ekbis | 13 hours ago
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Tembus Rp2,9 Juta
Ekbis | 14 hours ago
Danantara Masuk Ojol, Sorotan Kekuatan 4 Juta Pengemudi
Ekbis | 14 hours ago
Laba TINS Kuartal I 2026 Tembus Rp1,5 Triliun, Melonjak 595 Persen
Ekbis | 15 hours ago
Grab Siap Ikuti Aturan Baru Pemangkasan Komisi Ojol Jadi 8 Persen
Ekbis | 1 day ago
Advertisement
Status Pengemudi Ojol Jadi Pekerja Belum Jelas
Ekbis | 1 day ago
Lulusan Magang Nasional Hadapi Ketidakpastian, Ini Kata Pengamat
Ekbis | 1 day ago
Aturan Baru Outsourcing Batasi Jenis Kerja dan Hak Pekerja
Ekbis | 1 day ago
Harga BBM 1 Mei: Masih Aman, Tapi Waspadai Sinyal Baru
Ekbis | 1 day ago
Jadwal Tes Kopdes Merah Putih 2026 Dimulai Besok, Ini Cara Cetak Kartu
Ekbis | 2 days ago
Advertisement
Kinerja APBN DIY Maret 2026: Belanja Negara Tembus Rp4,71 Triliun
Ekbis | 2 days ago




