Terdakwa Penusukan di Tangerang Mengayunkan Pedang ke Arah Warga Saat Melarikan Diri
Tangerang - Seorang wanita berusia 45 tahun, Nada Diana, menjadi terdakwa dalam kasus penusukan yang menewaskan penjaga toko berinisial RA (52) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 1 April 2024, dan menyita perhatian publik setelah terdakwa mengayunkan pedang ke arah warga saat berusaha melarikan diri.
Rincian Kejadian
Menurut dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, kejadian bermula ketika Nada mengunjungi toko pakaian milik korban. Saat itu, RA sedang membersihkan toko dan melihat Nada masih mengenakan sepatu di dalam toko. RA kemudian menegur Nada untuk melepas sepatunya, namun Nada menolak dan memutuskan untuk tidak melanjutkan niatnya membeli pakaian.
Kemudian, RA mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat Nada tersinggung. Terjadi cekcok antara keduanya, di mana RA tiba-tiba menyerang Nada dengan mencakar wajahnya, mengakibatkan luka yang membuat pipi sebelah kanan Nada berdarah.
Penusukan dan Akibatnya
Seorang saksi bernama Radit mencoba melerai keributan tersebut. Setelah terpisah, Nada keluar dari toko menuju mobilnya, di mana ia mengambil pedang berbentuk katana. Ia kemudian kembali ke toko dan menunjukkan pedang tersebut kepada RA sebelum melakukan penusukan.
Menurut hasil otopsi yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, pedang tersebut menusuk bagian dada sebelah kiri RA, tepat di bawah payudara, dan mengakibatkan luka serius yang menembus jantung dan paru-paru korban. Akibat luka tersebut, RA mengalami pendarahan yang berujung pada kematiannya.
Tuntutan Hukum
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nada Diana berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




