Tempat Hiburan Malam di Banjarbaru Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
POJOKBANUA, BANJARBARU – Sepanjang bulan Ramadan 1447, seluruh tempat hiburan malam (THM) yang ada di Banjarbaru diminta menutup operasionalnya.
Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Banjarbaru Nomor 556/162/Par/Disporabudpar. Di mana, THM seperti karaoke, panti pijat hingga billard diminta untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadan.
“Kalau THM ini mutlak tutup. Kami akan jadwalkan untuk monitoring dan pengawasan dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan DPMPSTP,” kata Kasi Pembinaan dan Pengembangan Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Silfiana Wahidah saat diwawancarai di kantornya, Kamis (19/2/2026) siang.
Silfi, sapaan akrabnya menekankan, pihaknya tak menoleransi jika masih ada THM yang beroperasi. Nantinya, surat teguran akan dilayangkan jika didapati adanya THM yang tetap buka sepanjang bulan Ramadan.
“Kami akan melakukan yang pertama adalah teguran pertama itu pasti akan kami berikan, dan pasti berjenjang. Seandainya mereka masih melanggar aturan itu, pasti akan memberikan teguran lagi,” tegasnya.
Selain itu, jam operasional rumah makan maupun kafe di Banjarbaru selama Ramadan juga diatur, mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2005. Silfi menerangkan, rumah makan atau kafe yang menyediakan makan-minum untuk berbuka puasa diatur pada pukul 17.00 Wita.
“Kalau untuk yang menyediakan takjil atau makan minuman seperti pasar wadai itu
bukanya pukul 15.00 Wita,” cetusnya.
Disporabudpar sendiri, sebut Silfi, berharap pelaku usaha THM, rumah makan maupun kafe untuk mematuhi SE yang dikeluarkan oleh Wali Kota Banjarbaru.
“Kami harapkan untuk mematuhi dan memperhatikan SE yang sudah dikeluarkan oleh Wali Kota,” tuntasnya. (FN/KW)




