Satgas PPA Kalteng Usulkan Sanksi Sosial untuk Atasi Balap Liar Remaja
Sumber Foto: Dayak News
Internasional

Satgas PPA Kalteng Usulkan Sanksi Sosial untuk Atasi Balap Liar Remaja

Palangka Raya (Dayak News) – Menanggapi maraknya aksi balap liar yang terjadi sekitar Jalan Raya Protokol terkhususnya di Jalan Garuda yang meresahkan warga selama awal Ramadan 1447 H, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Tengah angkat bicara.

Aksi yang didominasi oleh remaja dan anak di bawah umur ini dinilai bukan lagi sekadar kenakalan biasa, melainkan kegagalan sistem pengawasan lingkungan dan keluarga.

​Pemerhati Anak Kalimantan Tengah, Widya Kumala, menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan anak-anak dalam aktivitas berbahaya tersebut.

Menurutnya, pendekatan hukum terhadap anak memang harus mengedepankan keadilan restoratif, namun bukan berarti tanpa ketegasan yang mendidik.

​Widya menekankan bahwa penanganan balap liar selama ini seringkali hanya berakhir pada pendataan atau surat pernyataan yang tidak memberikan efek jera.

​”Aparat penegak hukum jangan hanya memberikan hukuman di atas kertas saja. Anak-anak ini butuh shock therapy agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika hanya teguran, mereka akan menganggap remeh aturan hukum,” tegas Widya Kumala saat memberikan tanggapan terkait situasi Jalan Garuda yang di gunakan Sebagai Tempat Ajang Balap Liar, Sabtu (21/02/2026).

​Sebagai solusi, Widya mengusulkan agar sanksi yang diberikan disesuaikan dengan ranah Undang-Undang Perlindungan Anak, namun memiliki dimensi sosial yang kuat.

Hal ini bertujuan untuk mengalihkan energi negatif mereka menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

​Beberapa poin sanksi sosial yang diusulkan meliputi ​Pekerjaan Sosial di Tempat Ibadah dengan Melibatkan anak dalam kegiatan pembersihan atau pengelolaan masjid selama bulan Ramadan untuk menanamkan nilai religius.

Kemudian adanya ​Pembinaan Karakter dan Mewajibkan mereka mengikuti program pembinaan mental yang dipantau oleh Satgas PPA dan kepolisian.

Terpenting, ​adanya Edukasi Dampak dimana Mengharuskan pelaku melihat langsung dampak kecelakaan lalu lintas agar muncul rasa empati dan kesadaran akan bahaya.

​WIdya Kumala pun mengingatkan bahwa anak-anak yang turun ke jalan pada pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB menunjukkan adanya celah dalam pengawasan orang tua.

​”Kita tidak bisa hanya menyalahkan anak. Peran orang tua sangat krusial. Mengapa anak usia sekolah bisa keluar rumah dengan motor berknalpot brong di jam istirahat? Ini yang harus kita evaluasi bersama,” tambah Widya.

​Widya berharap Satlantas Polresta Palangka Raya dapat berkolaborasi dengan pihak RT atau pun RW dan tokoh masyarakat setempat untuk menerapkan sanksi yang lebih kreatif dan mendidik, sehingga Jalan Garuda kembali menjadi kawasan yang aman bagi semua warga. (AJn)