Satgas Pangan Tindak Tegas Pedagang Melanggar Harga Acuan
Sumber Foto: RRI.co.id
Internasional

Satgas Pangan Tindak Tegas Pedagang Melanggar Harga Acuan

Ramadan

Pusat Pemberitaan

Oleh - Ryan Suryadi,

Editor - Mosita

RRI.CO.ID, Jakarta - Satgas Pangan Polda Metro Jaya bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pokok. Kali ini sidak menyasar di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Kamis,19 Februari 2026.

“Bagi pedagang yang tidak menjual sesuai HAP (Harga Acuan Pemerintah) akan diberikan teguran administrasi. Jika masih melanggar setelah diperingatkan, akan direkomendasikan kepada dinas terkait untuk dicabut izin usahanya,” kata Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muh. Ardila Amry di lokasi.

Ia menambahkan, bagi pedagang yang belum memiliki izin usaha juga akan dilakukan pendataan dan pembinaan. Sementara untuk praktik penimbunan, Satgas Pangan akan mengambil langkah represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Langkah represif ini adalah upaya terakhir. Namun jika ditemukan adanya penimbunan, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ucapnya.

Satgas Pangan juga membuka layanan pengaduan masyarakat di nomor 0853-8545-0833. Nomor ini untuk warga yang menemukan indikasi permainan harga atau penimbunan bahan pokok.

Sementara, Humas Badan Pangan Nasional, Budi Waryanto, menyatakan meskipun terjadi kenaikan harga sejumlah komoditas, kondisi tersebut masih tergolong stabil. Ini di karenakan belum melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Alhamdulillah, selama beberapa hari awal Ramadan ini harga masih sesuai harapan dan belum melampaui HET. Karena tugas utama Badan Pangan Nasional adalah menjaga stabilisasi pasokan dan harga,” katanya.

Pihaknya juga sekaligus memastikan keamanan pangan segar di pasaran. Ia berharap pengelola pasar dan para pedagang dapat terus mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Semoga semua pedagang mematuhi harga dari pemerintah. Ini agar stabilitas pangan tetap terjaga selama Ramadan hingga Idul Fitri,” ucapnya.

Kata Kunci / Tags

Bapannas harga Pasar Koja Polda Metro Jaya Satgas Pangan