RUU Satu Data Indonesia Bahas Integrasi UU ITE dan Telematika
Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Arsip Nasional Republik Indonesia dan Badan Informasi Geospasial untuk membahas Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang bertujuan membangun sistem data nasional yang terpadu dan berdaulat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan pentingnya peran ANRI dan BIG sebagai institusi utama dalam mendorong terbentuknya sistem satu data nasional. Ia menyoroti bahwa selama ini keberadaan ANRI belum dikenal luas, padahal lembaga tersebut memegang peran vital dalam menjaga memori kolektif bangsa melalui pengelolaan arsip yang merupakan bagian dari data strategis.
Dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR RI mempertimbangkan integrasi sejumlah undang-undang sektoral terkait data dan informasi, seperti UU Kearsipan dan UU Informasi Geospasial. Doli menjelaskan bahwa RUU ini tidak hanya membentuk kerangka hukum baru, tetapi juga berpotensi menjadi payung hukum lintas sektoral melalui skema omnibus law atau kodifikasi. Pendekatan ini diharapkan dapat menyatukan regulasi yang selama ini tersebar agar pengelolaan data nasional lebih efektif dan terintegrasi.
Ahmad Doli mengungkapkan pengalamannya terkait pentingnya ANRI saat mengelola dokumen sejarah Komite Nasional Pemuda Indonesia. Ia menilai penguatan ANRI harus menjadi indikator penghargaan bangsa terhadap data dan arsip. "Dulu kita pernah diskusikan intensif bagaimana eksistensi ANRI ini harus terus diangkat, di-upgrade. Seharusnya keberadaan ANRI itu adalah salah satu indikator bangsa ini menghargai data atau tidak. Karena arsip adalah bagian dari data," ujarnya. Doli juga menekankan bahwa pembahasan RUU ini berkaitan erat dengan berbagai undang-undang lain seperti UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Administrasi Pemerintahan, UU ITE, dan UU Telematika.
Pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola data nasional yang terpadu dan berdaulat. Dengan melibatkan ANRI dan BIG sebagai institusi strategis, diharapkan sistem satu data dapat menjadi fondasi bagi pengelolaan informasi yang lebih efektif dan transparan. Ke depan, proses legislasi ini perlu terus didalami agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pengelolaan data di era digital secara menyeluruh.




