Relawan SPPG Ungkap Dugaan Pelecehan oleh Oknum Anggota Dewan di Pandeglang
Sentris Media - Views: 1.4K
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Seorang perempuan berinisial NA, relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citalahab, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, mengaku mengalami dugaan tindakan tidak pantas oleh oknum anggota dewan berinisial HDK.
HDK diketahui juga merupakan pemilik Yayasan Bangun Jaya Bersama yang mengelola dapur SPPG di desa tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB di rumah kontrakan korban di Kompleks Bareno.
NA menuturkan, pertemuan awalnya untuk membahas kontrak sewa rumah yang digunakan yayasan sebagai dapur SPPG.
“Setelah kegiatan dapur selesai, kami lanjut membahas kontrak di rumah kontrakan karena ada rekan saya di lokasi. Kami duduk membahas poin per poin hingga sepakat soal harga sewa. Saya lalu menyalami beliau sebagai tanda keseriusan,” ujar NA.
Namun, situasi yang semula disebut berjalan profesional berubah. NA mengaku setelah berjabat tangan, terduga pelaku mendekat, memegang bahunya, dan mencium bibirnya secara tiba-tiba.
Korban mengaku langsung menolak dan berteriak. Ia juga menyebut sempat ditarik tangannya dan mengalami tindakan lain yang dianggap tidak pantas.
NA menegaskan sudah berulang kali menolak.
“Saya sudah menolak dan menyampaikan keberatan,” katanya.
Menurut NA, situasi mereda setelah ia menyebut ada rekannya di dalam kamar.
Terduga pelaku kemudian masuk ke kamar mandi. Setelah itu, korban memanggil rekannya keluar dan mereka sempat berbincang sebelum HDK pamit pulang.
NA menyebut sebelum pergi, terduga pelaku kembali melontarkan ucapan yang dianggap tidak pantas.
Saat dikonfirmasi terpisah, HDK membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menyebut persoalan bermula dari perbedaan kesepakatan terkait nilai sewa rumah untuk dapur SPPG.
“Awalnya ini hanya soal uang sewa rumah. Perjanjian awal sudah disepakati dan disaksikan pihak Koramil, per ompreng Rp100. Tapi setelah dapur berjalan dua minggu, muncul permintaan Rp86 juta dan ancaman penutupan dapur. Mungkin dari situ timbul fitnah,” ujarnya.
Sementara itu, Otong Suharta dari Timsus GPS Banten menegaskan akan mengawal persoalan tersebut jika dugaan itu terbukti benar.
“Kalau memang benar, ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan pejabat publik. Kami akan mengumpulkan bukti dan menindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.(Yan)




